Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UU No.5 Th 2014 Tentang ASN - Coggle Diagram
UU No.5 Th 2014 Tentang ASN
BAB XIII - PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 129 - Penyelesaian Sengketa ASN
(1) Sengketa Pegawai ASN:
Diselesaikan melalui upaya administratif.
(2) Jenis Upaya Administratif:
Keberatan.
Banding administratif.
Keberatan
(3) Pengajuan keberatan:
Secara tertulis kepada:
Atasan pejabat yang berwenang menghukum.
Harus memuat alasan keberatan.
Tembusan disampaikan kepada:
Pejabat yang berwenang menghukum.
Banding Administratif
(4) Diajukan kepada:
Badan Pertimbangan ASN.
Ketentuan Lanjutan
(5) Diatur melalui:
Peraturan Pemerintah terkait:
Upaya administratif.
Badan Pertimbangan ASN.