Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UU No.5 Th 2014 Tentang ASN - Coggle Diagram
UU No.5 Th 2014 Tentang ASN
BAB XII - SISTEM INFORMASI ASN
Pasal 127 - Sistem Informasi ASN
(1) Tujuan:
Menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi dalam pengambilan keputusan Manajemen ASN.
(2) Cakupan:
Diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar-Instansi Pemerintah.
(3) Kewajiban Instansi Pemerintah:
Memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikan ke BKN.
(4) Teknologi:
Berbasis teknologi informasi dengan:
Mudah diaplikasikan.
Mudah diakses.
Sistem keamanan terpercaya.
Pasal 128 - Informasi dan Data dalam Sistem Informasi ASN
(1) Memuat seluruh informasi dan data Pegawai ASN.
(2) Data ASN meliputi:
a. Riwayat hidup.
b. Riwayat pendidikan formal dan non-formal.
c. Riwayat jabatan dan kepangkatan.
d. Riwayat penghargaan, tanda jasa, atau kehormatan.
e. Riwayat pengalaman berorganisasi.
f. Riwayat gaji.
g. Riwayat pendidikan dan pelatihan.
h. Daftar penilaian prestasi kerja.
i. Surat keputusan.
j. Kompetensi.