Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UU No.5 Th 2014 Tentang ASN - Coggle Diagram
UU No.5 Th 2014 Tentang ASN
BAB X - PEGAWAI ASN YANG MENJADI PEJABAT NEGARA
Pasal 121 - Prinsip Utama
Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara.
Pasal 122 - Jenis Jabatan Pejabat Negara
Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara di posisi:
Eksekutif
Presiden dan Wakil Presiden
Menteri dan jabatan setingkat menteri
Kepala Perwakilan RI sebagai Duta Besar
Gubernur, Wakil Gubernur
Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota
Legislatif
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
Yudikatif
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung di MA
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim di badan peradilan (kecuali ad hoc)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MK
Pengawas dan Lembaga Lain:
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KY
Ketua dan Wakil Ketua KPK
Pejabat negara lain sesuai undang-undang.
Pasal 123 - Status dan Pengunduran Diri ASN sebagai Pejabat Negara
(1) ASN diangkat sebagai pejabat negara tertentu:
Contoh: KY, KPK, BPK, Duta Besar → diberhentikan sementara tetapi tetap berstatus PNS.
(2) Ketika tidak menjabat lagi, mereka diaktifkan kembali sebagai PNS.
(3) ASN yang mencalonkan diri pada posisi:
Presiden/Wapres, anggota DPR/DPD, kepala daerah → harus mundur secara tertulis sejak mendaftar.
Pasal 124 - Penempatan Setelah Jabatan Negara
(1) Setelah selesai menjabat sebagai pejabat negara, ASN dapat:
Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, atau Jabatan Fungsional (jika ada lowongan).
(2) Jika tidak ada lowongan selama 2 tahun, diberhentikan dengan hormat.
Pasal 125 - Ketentuan Teknis
Pengaturan detail tentang:
Pengangkatan, pemberhentian, pengaktifan kembali, dan hak kepegawaian.
Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.