Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
TRANSAKSI MODERN - Coggle Diagram
TRANSAKSI MODERN
Jenis-jenis Transaksi Modern
Jual Beli Online
Seiring dengan perkembangan zaman, interaksi sesama manusia guna memenuhi kebutuhan juga mengalami modifikasi sedemikian rupa. Pada mulanya sistem penukaran barang hanya bisa dilakukan secara manual (barter) dengan mengharuskan kehadiran antara penjual dan pembeli di satu tempat dengan adanya barang disertai dengan transaksi (ijab dan URAIAN MATERI 4 kabul). Namun dengan kemudahan fasilitas dan semakin canggihnya teknologi, proses jual beli yang tadinya mengharuskan cara manual biasa saja dilakukan via internet.
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar benda (barang)atau jasa yang mempunyai nilai, atas dasar kerelaan (kesepakatan) antara dua belah pihak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan oleh syara’. Yang dimaksud dengan ketentuan syara’ adalah jual beli tersebut dilakukan sesuai dengan persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dan hal lain yang ada kaitannya dengan jual beli.1 Adapun rukun jual beli, ada empat, yaitu:
adanya penjual
adanya barang
adanya pembeli
adanya sighah atau ijab qabul
Dengan demikian jual beli online adalah suatu aktivitas antara penjual dan pembeli yang melakukan transaksi jual beli tidak dilakukan secara bertatap muka langsung untuk bertemu dalam melakukan negosiasi. Berdasarkan pengertian jual beli online, bagaimana antara penjual dan pembeli melaksanakan proses shighah (ijab-qabul). Menurut kitab Fathul Mu’in, ijab dan qabul dalam transaksi ekonomi adalah:
“Ijab adalah bukti yang menunjukan atas penyerahan dengan bukti yang jelas (dapat dipertanggungjawabkan), sedangkan kabul adalah bukti yang menunjukan atas penerimaan”
Adapun pandangan mayoritas mazhab Syafi’i menyarankan agar barang yang akan dijualbelikan harus terlihat terlebih dahulu secara kasat mata. Namun, ini merupakan bentuk ihtiyath (kehati-hatian) agar tidak terjadi penipuan.
Nikah Online
Pernikahan dalam Islam memiliki beberapa rukun dan syarat. Rukun dan syarat nikah memengaruhi sah atau tidaknya pernikahan menurut Islam. Rukun nikah yang disepakati oleh mayoritas ulama terdiri dari lima rukun; ada mempelai pria, ada mempelai wanita, ada wali nikah, adanya dua orang saksi, dan ada ijab kabul.
Seiring majunya teknologi, ada beberapa rukun nikah yang dilaksanakan secara jarak jauh dengan bantuan teknologi. Beberapa yang kerap ditemui adalah mempelai laki-laki mengucapkan qabul di tempat yang jauh dari mempelai wanita, wali, dan dua saksi. Fasilitas telepon atau video call dipakai untuk mengucapkan akad nikah jarak jauh. Lalu, apakah akad nikah seperti ini diperbolehkan?.
Nikah online adalah suatu bentuk pernikahan yang transaksi ijab qabulnya dilakukan melalui keadaan konektivitas (terhubung) dengan suatu jaringan atau sistem internet (online), dengan demikian antara mempelai laki-laki dengan perempuan, wali dan saksi itu tidak saling bertemu dan berkumpul dalam satu tempat.
Dengan demikian yang membedakan antara nikah online dengan nikah seperti biasanya adalah antara pihak mempelai, saksi dan wali tidak berada dalam satu tempat (ittihad al-majelis). Artinya pihak mempelai, saksi dan wali menggunakan media teknologi dalam melakukan aktivitasnya, seperti video teleconference, seperti Zoom, Google Meet dan lain sebagainya di layar televisi atau proyektor
Ulama fikih berpendapat jika ijab dan qabul dipandang sah apabila telah memenuhi beberapa persyaratan. Ijab qabul sendiri memiliki empat syarat yang harus diperhatikan:
a. Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis.
b. Kesesuaian antara ijab dan kabul. Misalnya wali mengatakan, "Saya nikahkan anda dengan putri saya A...", kemudian calon suami menjawab, "Saya terima nikahnya B...", maka nikahnya tidak sah, karena antara ijab dan kabul tidak sesuai.
c. Yang melaksanakan ijab (wali) tidak menarik kembali ijabnya sebelum kabul dari calon suami.
d. Berlaku seketika. Maksudnya, nikah tidak boleh dikaitkan dengan masa yang akan datang. Jika wali mengatakan, "Saya nikahkan anda 8 dengan putri saya besok atau besok lusa," maka ijab dan kabul seperti ini tidak sah.
Menurut Imam Syafi'i, dua orang saksi juga harus melihat secara langsung dua orang yang berakad. Dua orang saksi tidak cukup hanya mendengar ucapan ijab dan qabul yang diucapkan oleh mereka. Kepastian itu diperoleh saksi melalui penglihatan dan pendengaran yang sempurna. Meskipun keabsahan suatu ucapan atau perkataan dapat dipastikan dengan pendengaran yang jelas, namun kepastian itu harus diperoleh dengan melihat secara langsung wali dan calon suami.
Terlepas dari semua itu, menurut Farid bahwa pernikahan online tersebut akan memiliki dampak secara hukum positif yang ada di Indonesia, seperti pencatatan nikah. Sebab perundang-undangan mewajibkan bahwa segala bentuk pernikahan yang sesuai dengan agama dan kepercayaannya harus tercatat oleh negara.
Pinjaman Online
Berkembangnya teknologi informasi yang sangat pesat munculah berbagai aplikasi-aplikasi online yang memberikan kemudahan terhadap berbagai aktivitas dan kebutuhan manusia. Diantara hal yang dapat dilakukan oleh pinjam-meminjam dengan menggunakan aplikasi online atau lebih dikenal dengan istitilah pinjol.
Munculnya aplikasi pinjaman online yang bisa diakses secara terbuka tentunya memberikan peluang bagi sebagian orang yang menginginkan pinjaman dengan proses yang cepat dan mudah tanpa prosedur yang rumit dan bertele-tele. Namun di sisi lain sebagian orang masih merasa ragu mengenai pinjam-meminjam secara online, apakah dilarang agama atau tidak. Sebelum lebih jauh membahas tentang pinjaman online dalam perspektif Islam akan dijelaskan dulu konsep pinjam-meminjam dalam ajaran Islam..
Ada dua istilah yang dikenal dalam masalah pinjam meminjam, yiatu pinjam meminjam dan utang piutang.
Sebagian ulama ada yang mengistilahkan utang piutang dengan istilah iqrad atau qard. Salah satunya adalah Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz alMalibary, dalam kitab Fath al-Mu’in beliau mendefinisikan iqrad dengan memberikan hak milik kepada seseorang dengan janji harus mengembalikan sama dengan yang diutangkan8. Dalam pengertian umum, utang piutang mencakup transaksi jual beli dan sewa menyewa yang dilakukan secara tidak tunai (kontan), transaksi seperti ini dalam fiqih dinamakan mudayanah atau tadayyun.
Utang piutang (qard) menurut bahasa artinya al-qat‘u (memotong). Dinamakan demikian karena pemberi utang (muqrid) memotong sebagian hartanya dan memberikannya kepada pengutang.Sedangkan para ulama berbeda pendapat dalam mengemukakan pengertian utang piutang (qard), antara lain:
a. Menurut ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah, qard adalah harta yang diserahkan kepada orang lain untuk diganti dengan harta yang sama.
b. Menurut ulama Malikiyah, qard adalah penyerahan harta kepada orang lain yang tidak disertai imbalan atau tambahan dalam pengembaliannya.
c. Menurut ulama Hanabilah, qard adalah penyerahan harta kepada seseorang untuk dimanfaatkan dan ia wajib mengembalikan dengan harta yang serupa sebagai gantinya.
d. Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqh Sunnah memberikan definisi qard sebagai harta yang diberikan oleh muqrid (pemberi pinjaman) kepada muqtarid (orang yang meminjam), agar muqtarid mengembalikan yang serupa dengannya kepada muqrid ketika telah mampu.
e. Menurut Hasbi as-siddiqi utang piutang (qard) adalah akad yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu dari kedua orang tersebut mengambil kepemilikan harta dari lainnya dan ia menghabiskan harta tersebut untuk kepentingannya, kemudian ia harus mengembalikan barang tersebut senilai dengan apa yang dia ambil dahulu.
Pinjam meminjam itu boleh, baik dengan cara mutlak artinya tidak dibatasi dengan waktu, atau dibatasi oleh waktu. Pinjam meminjam menurut ahli fiqih adalah transaksi antara dua pihak. Misalnya orang menyerahkan uang (barang) kepada orang lain secara sukarela, dan uang (barang) itu dikembalikan lagi kepada pihak pertama dalam waktu yang berbeda, dengan hal yang serupa. Perlu kita ketahui bahwa pinjam meminjam dalam bahasa Arab dikenal dengan sebutan ‘ariyah yang artinya adalah meminjam.
Pada proses pinjam meminjam atau hutang piutang barang yang dipinjam harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Barang tersebut bisa diambil manfaatnya, baik pada waktu sekarang maupun nanti, dengan demikian, barang yang tidak bisa diambil manfaatnya, seperti mobil yang mogok, tidak boleh dipinjamkan.
b. Barang yang dipinjamkan harus berupa barang mubah, yakni barang yang dibolehkan untuk diambil manfaatnya menurut syara’. Apabila barang tersebut diharamkan maka ‘ariyah atau qord hukumnya tidak sah.
c. Barang yang dipinjamkan apabila diambil manfaatnya tetap utuh. Dengan demikian, tidak sah meminjamkan makanan dan minuman, sudah pasti akan habis.
Menurut jumhur ulama dalam akad ‘ariyah harus terdapat beberapa unsur (rukun), sebagai berikut:
a. Mu’ir (orang yang memberikan pinjaman)
b. Musta’ir (orang yang mendapatkan pinjaman)
c. Mu’ar (barang yang dipinjamkan)
d. Ijab qobul (serah terima)
Meski transaksi pinjamam online (pinjol) hukumnya boleh, akan tetapi orang atau lembaga yang mempraktikan pinjaman online hendaknya memperhatikan beberapa hal sebagai berikut;
Pertama, tidak menggunakan praktik ribawi (riba: rentenir).
Kedua, jangan menunda membayar hutang.
Ketiga, memaafkan orang yang tidak mampu bayar hutang termasuk perbuatan mulia.
Pengertian Transaksi Modern
Pengertian transaksi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dan dapat menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan, baik itu bertambah maupun berkurang. Contoh dari melakukan transaksi di antaranya ketika membeli barang, menjual barang, berhutang, memberi hutang, dan membayar berbagai kebutuhan hidup.
Dahulu, kegiatan transaksi dilakukan dengan tatap muka (face to face), namun pada era modern ini transaksi tidak mengharuskan dua atau lebih orang yang bertransaksi untuk bertemu. Hal ini juga yang menjadi ciri dari kegiatan transaksi modern yaitu transaksi yang dilakukan secara online. Transaksi online adalah transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli secara online melalui media internet, tidak ada perjumpaan langsung antara pembeli dan penjual.