Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KONSEP PEMERINTAHAN DALAM ISLAM - Coggle Diagram
KONSEP PEMERINTAHAN DALAM ISLAM
Sistem Pemerintahan dalam Islam
Pengertian Pemerintahan dalam Islam
Secara etimologi, pemerintahan berasal dari: (a) Kata dasar "pemerintah" berarti melakukan pekerjaan menyeluruh. (b) Penambahan awalan "pe" menjadi "pemerintah" berarti badan yang melakukan kekuasaan memerintah. (c) Penambahan akhiran "an" menjadi "pemerintahan" berarti perbuatan, cara, hal atau urusan dari pada badan yang memerintah tersebut.
Dalam literatur kenegaraan Islam dikenal dengan istilah Imamah, khilafah dan Imarat. Sehubungan dengan hal ini Abdul Muin Salim mengatakan: "Pemerintahan sebagai salah satu struktur dasar sistem politik merupakan lembaga yang menyelenggarakan mekanisme politik atau roda pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pejabat yang disebut "wali" atau "amir" atau dengan istilah lainnya yang dikenal dalam perpustakaan politik dan ketatanegaraan Islam.
Menurut Abu A’la al-Maududi, terdapat tiga tujuan utama pemerintahan dalam Islam. Pertama, menegakkan keadilan dalam kehidupan manusia dan menghentikan kezaliman serta menghancurkan kesewenang-wenangan. Kedua, menegakkan sistem yang Islami melalui cara yang dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah berkuasa untuk menyebarkan kebaikan serta memerintahkannya (amar ma’ruf) sejalan dengan misi utama kedatangan Islam ke dunia. Ketiga, menumpas akar-akar kejahatan dan kemungkaran yang merupakan perkara yang paling dibenci oleh Allah swt.
Dalam konteks Indonesia, pemerintahan dalam Islam telah sesuai dengan nilai-nilai yang telah diterapkan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal ini terbukti dari dasar negara yang menempatkan Ketuhanan yang Maha Esa menjadi dasar utama, dan dalam pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan kemerdekaannya karena berkat dan rahmat Tuhan yang maha kuasa dan didorong oleh keinginan luhur Indonesia.
Dasar, Nilai dan Cara Pengangkatan Pemimpin dalam Islam
Salah satu catatan penting bahwa perumusan sistem kepemipinan pasca Nabi Muhammad SAW telah memberi inspirasi bagi perumusan panjang dan perdebatan sistem pemerintahan dalam Islam dengan tetap mengacu pada semangat yang mereka bangun melalui tiga prinsip yaitu: Pertama, menekankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah politik dan sosial. Kedua, memberikan prioritas untuk menjadi pemimpin kepada masyarakat dan diterima oleh masyarakat, dan Ketiga, pernyataan terbuka oleh masyarakat tentang kesetiaan dalam mengikuti kepemimpinan mereka yang dinyatakan dalam bentuk bai’at (janji setia untuk taat kepada pemimpin).
Adapun nilai-nilai dalam pelaksanaan sistem bernegara dan bermasyarakat bagi seorang pemimpin adalah sebagai berikut:
a. Kejujuran, keikhlasan serta tanggung jawab. Semuanya harus dimiliki oleh seorang kepala negara dalam melaksankan tugas kenegaraan untuk rakyatnya dengan tidak membedakan mereka baik dari keturunan, warna kulit dan sebagainya.
b. Keadilan yang bersifat menyeluruh kepada rakyat
c. Ketauhidan (mengesakan Allah) yang mengandung arti taat kepada Allah, rasul-Nya dan pemimpin negara sebagai kewajiban bagi setiap orang beriman.
d. Adanya kedaulatan rakyat. Hal ini dapat dipahami dari adanya perintah Allah agar orang yang beriman taat kepada ulil amri (pemimpin). Sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an surat al-Nisa ayat 58 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman taatlah kamu kepada Allah, taatlah kepada rasul dan pemimpin diantara kamu”.
Menurut Mawardi banyak cara pengisisan jabatan kepala negara melalui pemilihan dalam berbagai ragamnya dan melalui penunjukan/wasiat tetapi beliau tidak mengungkapkan mekanismenya, namun menurut pemikir lainnya, seorang kepala negara sekali dipilih akan berlaku seumur hidup bahkan Ibnu Taimiyah lebih ekstrem lagi, keberadaan kepala negara meskipun zalim adalah lebih baik daripada hidup tanpa kepala negara. Dari praktek pengangkatan pemimpin sebagaimana tersebut di atas maka sedikitnya terdapat tiga cara pengangkatan pemimpin dalam Islam. Pertama pemilihan langsung yaitu rakyat langsung memilih seorang pemimpin yang mereka inginkan. Kedua pemilihan tidak langsung yaitu berbentuk perwakilan rakyat dan ketiga adalah pengangkatan pemimpin berdasarkan keturunan yang disebut dengan sistem kerajaan.
Bentuk-bentuk Pemerintahan dalam Islam
Pemerintahan Islam tidak secara rinci mengatur tentang bentuk pemerintahan. Turki menggunakan sistem Republik dan Arab Saudi menggunakan sistem kerajaan. Karena menurut para pemikir Muslim, seraya merujuk kepada sejumlah ayat dalam Al-Quran, mengatakan bahwa bentuk pemerintahan bisa berbentuk kerajan maupun republik (Q.S. Al-Baqarah (2): 251; Shad (38): 26). Praktik yang terjadi dalam perjalanan sejarah Islam memperlihatkan dua bentuk pemerintahan ini.
Tata kelola pemerintahan dalam Islam menghendaki pemerintahan yang bersih dan lembaga-lembaga pemerintahan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional. Tugas dan tujuan utama pemerintahan adalah untuk melaksanakan ajaran agama ayang dianut oleh masyarakatnya demi terwujudnya kesejahteraan umat, lahir dan batin, serta tegaknya keadilan dan amanah dalam masyarakat.
Dalam ajaran Islam, mendirikan sebuah negara merupakan sebuah keharusan. Oleh karena itu ulama bersepakat bahwa hukum mendirikan negara yang di dalamnya agama menjadi pondasi menjadi sebuah kewajiban kolektif (fardhu kifayah).
Dengan demikian, khilafah dalam arti suatu sistem pemerintahan atau negara untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat telah diimplementasikan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beridiologi Pancasila dengan Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan makna khalifah dalam arti suatu sistem yang mengharuskan dasar atau landasan suatu negara dengan formalistik Islam sangatlah tidak mungkin. Khilafah atau pendirian negara khilafah di Indonesia sudah ditentang oleh para ulama.
Hak dan Kewajiban Rakyat
Dalam baiat, rakyat berjanji setia untuk mentaati kepala negara selama pemimpin negara itu tidak melakukan sesuatu yang melanggar syariat. Demikian juga kepala negara melaksanakan hak dan kewajibannya yaitu melaksanakan undang-undang demi mewujudkan keadilan. Baiat dalam tatanan politik, umat menyerahkan sebagian haknya untuk diatur sesuai dengan ketentuan yang ada. Sebab baiat itu sendiri suatu kontrak sosial yang rakyat sepakat untuk memberikan sebagian haknya kepada pemimpin untuk diperintah dan diatur kehidupannya agar terjamin kebebasannya.
Kepemimpinan sebenarnya bukan suatu mesti menyenangkan, tetapi merupakan tanggung jawab sekaligus amanah yang sangat amat berat dan harus diemban dan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Sehingga dalam kepemimpinan Islam memiliki beberapa indikator yang dijadikan sebagai acuan untuk melihat relevansi pemerintahan suatu daerah dengan kaidah-kaidah keislaman. Prinsip prinsip atau nilai-nilai tersebut dijadikan sebagai indikator antara lain adalah prinsip tauhid, Asy-Syura (musyawarah), Al-Adalah (keadilan).
Kewajiban Rakyat kepada Khalifah (kepala negara)
Dalam sistem khilafah, rakyat memiliki kewajiban terhadap khalifah yang sekaligus hak khalifah kepada rakyatnya, yaitu:
Kewajiban taat kepada khalifah.
Kewajiban mentaati undang-undang dan tidak berbuat kerusakan.
Membantu khalifah dalam semua usaha kebaikan.
Bersedia berkorban jiwa maupun harta dalam mempertahankan dan membelanya.
Menjaga Persatuan dan Kesatuan.
Majlis Syura dan Ahlul Halli wal ‘Aqdi
Majlis Syura dalam Pemerintahan
Kata “majlis syura” terdiri dari dua kata yaitu kata majlis dan kata syura. Majlis artinya tempat duduk syura artinya bermusyawarah. Dengan demikian majlis syura secara bahasa artinya tempat bermusyawarah (berunding). Dikaitkan dengan sistem pemerintahan, majlis syura memiliki pengertian tersendiri yaitu suatu lembaga negara yang terdiri dari para wakil rakyat yang bertugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Majlis ini memiliki tugas utama yaitu mengangkat dan memberhentikan khalifah.
Syarat-Syarat Menjadi anggota majlis syura
Tidak semua orang bisa menjadi anggota majlis syura. Mereka adalah orang-orang yang memiliki kemampuan intelektual dan memiliki sifat mental yang terpuji. Oleh karena itu imam al-Mawardi merumuskan beberapa syarat untuk menjadi anggota majlis syura:
a. Berlaku adil dalam segala sikap dan tindakan.
b. Berilmu pengetahuan yang luas. Yaitu memiliki kecerdasan intelektual yang tajam.
c. Memiliki kearifan dan wawasan yang luas. Anggota majlis syura dalam memutuskan sesuatu harus ditujukan untuk kemsalahatan ummat bukan untuk kepentingan dirinya sendiri.
. Ahlul Halli wa al-Aqdi
Istilah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi barasal dari tiga suku kata, yaitu ahlun, hallun dan aqdun. Dalam kamus bahasa arab kata “Ahl” mempuunyai arti ahli atau keluarga. Kata “Hallu” berarti membuka atau menguraikan. Sedangkan “Aqd” berarti kesepakatan/mengikat. Dari ketiga suku kata tersebut dapat dirangkai menjadi sebuah istilah yang mempunyai arti "orang-orang yang mempunyai wewenang melonggarkan dan mengikat." Istilah ini dirumuskan oleh ulama fikih untuk sebutan bagi orang-orang yang bertindak sebagai wakil umat untuk menyuarakan hati nurani mereka.
Dalam ilmu fiqh Ahlul halli wal aqdi diartikan orang yang dipilih sebagai wakil ummat untuk menyuarakan hati nurani umat. Ahlul halli wal aqdi adalah orang-orang pilihan. Mereka terdiri dari ulama, cerdik pandai dan pemimpin yang mempunyai kedudukan dalam masyarakat.