Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BANK, RENTE DAN FEE - Coggle Diagram
BANK, RENTE DAN FEE
-
Rente atau Bunga Bank
Pengertian Rente atau Bunga Bank
Rente adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang berarti bunga. Fuad Muhammad Fachruddin mendefinisikan bahwa rente ialah keuntungan yang diperoleh perusahaan bank, karena jasanya meminjamkan uang untuk melancarkan perusahaan orang yang meminjam. Berkat bantuan bank yang meminjamkan uang kepadanya, perusahaannya bertambah maju dan keuntungan yang diperolehnya juga bertambah banyak.
Bunga adalah sejumlah uang yang dibayar atau tambahan untuk penggunaan modal. Dengan kata lain bunga bank adalah sebuah sistem yang diterapkan oleh bank bank konvensional (nonIslam) sebagai suatu lembaga keuangan yang mana fungsi utamanya menghimpun dana untuk kemudian disalurkan kepada yang memerlukan 8 dana (pendanaan), baik perorangan maupun badan usaha, yang berguna untuk investasi produktif dan lain-lain.
-
-
Bank Syariah
Bank Syariah adalah sebuah Lembaga keugangan yang melakukan penghimpunan dana nasabah dan menginvestasikannya dengan tujuan membangkitkan ekonomi masyarakat muslim dan merealisasikan hubungan kerja sama Islami berdasarkan syariah Islam. Diantara konsep paling penting adalah menjauhi transaksi ribawi dan akad-akad yang dilarang.
Asas Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya adalah Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah prinsip-prinsip yang sejalan dengan tuntunan ekonomi Islam seperti menghindari riba, gharar (tipuan) dan maysir (judi). Perbankan Syariah juga bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Adapun prinsip-prinsip syariah yang dikembangkan dalam rangka menghindari bunga bank adalah sebagai berikut:
Pertama, wadiah yaitu titipan uang, barang dan surat-surat berharga).
Kedua, mudharabah (kerja sama antara pemilik modal dengan pelaksana).
Ketiga, musyarakah/syirkah (persekutuan). Pihak bank dan pengusaha sama-sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan.
Keempat, murabahah (jual beli barang dengan tambahan harga atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur).
Kelima, Qard hasan (pinjaman yang baik). Bank Islam dapat memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang baik terutama para nasabah yang memiliki deposito di bank Islam.
Keenam, Ijarah, yaitu akad sewa-menyewa antara satu atau dua orang, atau antara satu lembaga dengan lembaga lain berdasarkan prinsip syariah.
Ketujuh, Hiwalah, yaitu akad perpindahan utang dari si A kepada B atau C yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
-