Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
STANDAR SARANA DAN PRASARANA, image, image, image, Nama : Devi…
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 6 ayat 1
Kententuan Sarana
Sarana yang tersedia belum mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik peserta didik.
Sekolah belum dilengkapi sarana untuk penyandang disabilitas.
Pasal 5 ayat 2
Sarana
Bahan belajar hanya bersumber dari guru, buku cetak dan LKS.
Guru belum menggunakan media pembelajaran untuk menunjang proses belajar, baik media pembelajaran konkret maupun non-konkret. :
Peralatan pembelajaran berbasis IPTEK belum memadai, seperti proyektor dan LCD.
Pasal 8 ayat 2
Ketentuan Sarana Lahan
Letak lahan sekolah yang berada di dataran tinggi yang membuat sekolah rawan terjadi bencana longsor saat musim penghujan.
Lokasi lahan sekolah yang berada di daerah pegunungan membuat sekolah mengalami kekeringan atau kesulitian mendapatkan akses air bersih pada saat musim kemarau.
Pasal 9 ayat 2
Ketentuan Sarana Bangunan
Pencahayaan di dalam ruang kelas masih kurang.
Saat musim kemarau, sekolah kesulitan mendapatkan akses air bersih.
Sekolah belum memiliki aksesbilitas untuk penyandang disabilitas.
Pasal 11
Sarana Ruang
Sekolah belum dilengkapi ruang laboratorium dan ruang administrasi.
Ruang perpustakaan yang ada di sekolah masih terbengkalai dan kurang difungsikan.
Ruang administrasi sekolah digabung dengan ruang guru, tidak ada ruangan khusus untuk ruang administrasi sekolah.
Ruang kesehatan (UKS) di sekolah terbengkalai dan jarang digunakan serta alat-alat kesehatan yang tersedia hanya terbatas.
Pasal 13
Ruang Perpustakaan
Ruang perpustakaan belum dilengkapi sarana perpustakaan yang menjamin keberlangsungan fungsi perpustakaan dan kenyamanan.
Ruang perpustakaan belum dilengkapi wifi dan komputer.
Ruang perpustakaan tidak terlalu luas.
Fasilitas buku belum memadai, belum lengkap dan belum diperperbaru
Pasal 14
Ruang laboratorium
Sekolah belum dilengkapi dengan ruang laboratorium untuk menunjang kegiatan praktik, seperti laboratorium komputer, dll
Pasal 15
Ruang administrasi
Sekolah belum memiliki ruang adiministrasi terpisah. Ruang administrasi digabung dengan ruang guru.
Pasal 16
Ruang Kesehatan
Ruang kesehatan (UKS) yang ada di sekolah terbengkalai dan jarang difungsikan.
Peralatan dan perlengkapan yang mendukung kegiatan layanan kesehatan masih terbatas.
Pasal 21
Sarana spesifik
Sekolah belum dilengkapi sarana spesif untuk penyangdang disabilitas.
Pasal 22
Prasarana spesifik
Sekolah belum menyediakan prasarana spesifik untuk penyandang disabilitas.
Nama : Devi Rahmaningtias
NIM : 2021015060