Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KATOLIK, Nama: Feren Pattricia NPM: 6162101158 Kelas: EC,…
KATOLIK
I. Dignitatis Humanae
Ajaran Umum tentang Kebebasan Beragama
1. Martabat Pribadi Manusia
Kebebasan beragama adalah hak fundamental yang sejalan dengan martabat manusia dan keadilan. Hak ini tidak hanya untuk kepentingan pribadi tetapi juga bagi kelompok keagamaan dan masyarakat luas.
Hak Kebebasan Tanpa Paksaan
Kebebasan ini terutama berkaitan dengan
nilai-nilai rohani
dan hak untuk menjalankan
ibadah agama
secara bebas.
Setiap orang harus bebas bertindak sesuai
hati nuraninya
dan
kesadarannya
akan tugas moral, tanpa dipaksa.
Selaras dengan Kebenaran dan Keadilan
Konsili Vatikan II mempelajari tradisi dan ajaran suci Gereja untuk menyesuaikan dengan aspirasi masyarakat modern, sambil tetap menjaga keseimbangan dengan nilai-nilai lama.
Agama Katolik sebagai Jalan Menuju Keselamatan
Konsili menyatakan bahwa
jalan menuju keselamatan
ditemukan melalui Gereja Katolik.
Tuhan Yesus mengutus para Rasul untuk menyebarkan ajaran-Nya ke seluruh bangsa:
“Pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku, dan baptislah mereka dalam nama Bapa, Putra, dan Roh Kudus”
(Mat 28:19-20).
Setiap orang wajib mencari dan mengikuti kebenaran
terkait Allah dan Gereja-Nya.
Kebebasan Beragama sebagai Hak Dasar
Kebebasan beragama berarti kebal dari
paksaan
dalam masyarakat.
Penegasan Ajaran Gereja dan Paus
Konsili ingin memperluas ajaran Paus-Paus sebelumnya terkait hak-hak pribadi yang tidak bisa diganggu gugat, serta menata sistem hukum yang mendukung kebebasan beragama.
2. Objek dan Dasar Kebebasan Beragama
Hak Asasi Manusia
: Setiap orang berhak atas kebebasan beragama.
Kebal dari Paksaan
: Tidak ada individu, kelompok, atau otoritas yang boleh memaksa seseorang bertindak bertentangan dengan hati nuraninya.
Hak Beribadah
: Orang bebas menjalankan agama secara pribadi maupun publik, sendiri atau bersama-sama.
Batas Waja
r: Kebebasan ini harus dijalankan dalam batas yang wajar, menghormati ketertiban umum dan hak orang lain.
3. Kebebasan Beragama dan Hubungan Manusia dengan Allah
Hukum Ilahi
: Bersifat kekal dan objektif; mengatur alam semesta dan kehidupan manusia.
Hak dan Tugas
: Setiap individu berhak mencari kebenaran keagamaan melalui penyelidikan, pendidikan, dan dialog.
Suara Hati
: Kebenaran ditangkap melalui suara hati; individu wajib mematuhi suara hati tanpa paksaan.
Ekspresi Keagamaan
: Pengamalan agama harus diekspresikan secara lahiriah dan tidak boleh dihalangi.
Ketidakadilan
: Larangan praktik agama menciptakan ketidakadilan, bahkan jika ketertiban umum dihormati.
Peran Pemerintah
: Pemerintah wajib mendukung kehidupan beragama tanpa mengatur kegiatan religius.
4. Kebebasan Jemaat-Jemaat Keagamaan
Kebebasan Bersama
: Jemaat berhak bebas dari paksaan dalam praktik keagamaan secara kolektif.
Hak Mengatur Diri
: Jemaat dapat mengatur diri sesuai kaidah sendiri, melakukan ibadah umum, dan mendukung anggotanya.
Pengelolaan Sumber Daya
: Jemaat berhak memilih petugas, mendirikan bangunan keagamaan, dan mengelola harta milik tanpa gangguan.
Pengajaran dan Kesaksian
: Jemaat dapat mengajarkan iman dan memberi kesaksian publik tanpa paksaan.
Keterlibatan Sosial
: Jemaat dapat menunjukkan ajaran dalam pengaturan masyarakat.
Pertemuan dan Yayasan
: Jemaat berhak mengadakan pertemuan dan mendirikan yayasan pendidikan serta amal.
5. Kebebasan Beragama dan Keluarga
Setiap keluarga berhak mengatur hidup keagamaan di bawah bimbingan orangtua.
Pendidikan Keagamaan
: Orangtua dapat menentukan pendidikan keagamaan yang diberikan kepada anak-anak mereka.
Hak Pilih Sekolah
: Pemerintah wajib mengakui hak orangtua untuk memilih sekolah atau upaya pendidikan lainnya.
Beban Tidak Adil
: Orangtua tidak boleh dibebani secara langsung atau tidak langsung karena kebebasan memilih.
Pelajaran yang Tidak Sesuai
: Anak-anak tidak boleh dipaksa mengikuti pelajaran yang bertentangan dengan keyakinan orangtua atau hanya ada satu cara pendidikan yang diwajibkan.
6. Tanggung Jawab atas Kebebasan Beragama
Tanggung Jawab atas Kebebasan Beragama: Kesejahteraan masyarakat bergantung pada penegakan hak dan tugas individu.
Perlindungan Kebebasan Beragama
: Warga negara, pemerintah, dan jemaat bertanggung jawab menjaga kebebasan beragama.
Peran Kuasa Sipil
: Kuasa sipil harus melindungi hak asasi manusia dan menciptakan kondisi mendukung kehidupan beragama.
Pengakuan Hak Warga Negara
: Semua jemaat keagamaan harus menghormati hak setiap individu atas kebebasan beragama.
Kesetaraan dan Tanpa Diskriminasi
: Pemerintah wajib menjamin kesamaan hak tanpa diskriminasi berdasarkan agama.
Larangan Paksaan Agama
: Tidak boleh ada paksaan untuk mengakui atau menolak agama, serta kekerasan terhadap agama dilarang.
7. Batas-Batas Kebebasan Beragama
Kebebasan beragama harus mengikuti kaidah yang ada dalam masyarakat.
Asas Moral
: Individu dan kelompok wajib mempertimbangkan hak orang lain dan kesejahteraan umum.
Perlindungan dari Penyalahgunaan
: Masyarakat dan pemerintah harus melindungi dari penyalahgunaan kebebasan beragama.
Keadilan
: Perlindungan harus adil dan sesuai dengan hukum serta moral objektif.
Tujuan Kaidah
: Diperlukan untuk melindungi hak semua warga dan menjaga ketenteraman serta kesusilaan.
Kebebasan Seutuhnya
: Kebebasan manusia diakui penuh, dengan pembatasan hanya jika diperlukan untuk kesejahteraan umum.
8. Pembinaan Penggunaan Kebebasan
Kebebasan berpikir terancam oleh tekanan eksternal.
Tantangan
: Beberapa menolak kepatuhan dan meremehkan ketaatan.
Peran Pendidik
: Mendorong kesusilaan dan penghormatan pada kekuasaan sah.
Kesadaran Bertanggung Jawab
: Individu harus bertindak berdasarkan kebenaran.
Tujuan
: Kebebasan beragama mendorong tanggung jawab sosial.
Kebebasan Beragama dalam Terang Wahyu
Hak atas kebebasan beragama berakar dalam martabat pribadi manusia. Konsili menegaskan pentingnya kebebasan beragama dan perlindungan hukum untuk memastikan pengakuan agama yang bebas dalam masyarakat.
1. Ajaran tentang kebebasan beragama berakar dalam Wahyu
Akar Dalam Wahyu
: Kebebasan beragama berakar dalam Wahyu ilahi dan wajib dipegang oleh umat Kristiani.
Pemahaman Martabat
: Kesadaran akan martabat berkembang melalui pengalaman berabad-abad
Kebebasan dalam Iman
: Kristus menghargai kebebasan individu dalam menjalankan iman.
Ajaran tentang kebebasan beragama
bersumber dari martabat pribadi manusia.
Asas Umum
: Ajaran ini menggarisbawahi keselarasan kebebasan beragama dengan iman kristiani.
2. Kebebasan dan Faal Iman
Manusia wajib secara sukarela menjawab panggilan Allah dengan beriman.
Larangan Paksaan
: Tidak ada seorang pun yang boleh dipaksa untuk memeluk iman.
Kebebasan Dalam Iman
: Iman dinyatakan melalui kehendak bebas, yang merupakan sifat dasar manusia yang ditebus oleh Kristus.
Penarikan oleh Bapa
: Manusia tidak dapat mematuhi Allah tanpa penarikan dari Bapa dan keputusan bebas untuk taat.
Kondisi Kebebasan
: Kebebasan beragama penting untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan penerimaan iman Kristiani secara sukarela dan aktif.
3. Cara Bertindak Kristus dan Para Rasul
Allah memanggil manusia untuk mengabdi dalam roh dan kebenaran tanpa paksaan, menghormati martabat pribadi.
Pendekatan Kristus
: Kristus menarik murid-murid dengan kelembutan dan mukjizat, memperkuat iman tanpa paksaan.
Kebebasan Iman
: Iman tidak boleh dipaksakan; keputusan iman diserahkan kepada Allah.
Pelayanan Utama
: Kristus menekankan pelayanan dan hak-hak Allah.
Kesaksian Kebenaran
: Kristus memberi kesaksian tanpa memaksa.
Pewartaan Para Rasul
: Rasul mewartakan Injil dengan kekuatan Sabda Allah, menghormati pemerintah yang sah.
Taat kepada Allah
: Rasul lebih taat kepada Allah daripada kepada manusia.
4. Gereja Menempuh Jalan Kristus dan Para Rasul
Gereja mengakui kebebasan beragama sesuai martabat manusia.
Pengajaran Berkelanjutan
: Ajaran Kristus dan para Rasul dipelihara sepanjang zaman.
Paksaan dalam Beriman
: Tidak ada paksaan untuk beriman, meskipun terkadang tindakan tidak sesuai dengan Injil.
Kesadaran akan Martabat
: Penyebaran Injil meningkatkan pengakuan atas martabat pribadi dan pentingnya kebebasan beragama.
5. Kebebasan Gereja
Kebebasan bertindak Gereja adalah
kunci
untuk mengusahakan keselamatan manusia.
Esensi
: Kebebasan Gereja vital untuk keselamatan manusia dan harus dilindungi.
Kedudukan
: Kebebasan sebagai dasar hubungan Gereja dengan pemerintah dan kewibawaan rohani.
Hak
: Gereja berhak hidup sesuai kaidah iman dalam masyarakat.
Penerapan
: Kebebasan beragama harus dipraktikkan, bukan hanya diucapkan.
Hak Umat
: Umat beriman berhak hidup menurut suara hati, menciptakan keselarasan dengan kebebasan Gereja.
5. Peran Gereja
Gereja Katolik bertugas
mengajarkan semua bangsa
sesuai perintah Kristus (Mat 28:19) dan
memajukan sabda Tuhan
(2 Tes 3:1).
Doa
: Mendorong umat berdoa demi keselamatan semua (1 Tim 2:1-4).
Pengajaran Kebenaran
: Menjelaskan asas moral sesuai kodrat manusia.
Pendekatan Bijaksana
: Menyampaikan kebenaran dengan cinta kasih (2 Kor 6:6-7).
Kewajiban Murid
: Setia mewartakan kebenaran, menunjukkan kasih kepada yang tersesat.
Rahmat Allah
: Mengajak umat menerima iman secara sukarela.
Pernyataan tentang Kebebasan Beragama
II. Nostra Aetate
Pernyataan tentang Hubungan Gereja dengan Agama-Agama Bukan Kristiani
1. Pendahuluan
Kesatuan Manusia
: Bangsa semakin bersatu dan hubungan antar bangsa berkembang.
Gereja meninjau hubungannya dengan agama-agama bukan Kristiani.
Tugas Gereja
: Mengembangkan kesatuan dan cinta kasih di antara manusia.
Asal Usul dan Tujuan
: Semua bangsa berasal dari satu asal; tujuan akhir adalah Allah dan rencana penyelamatan-Nya.
Pertanyaan Fundamenta
l: Agama-agama menjawab pertanyaan tentang manusia, makna hidup, kebaikan, dosa, penderitaan, kebahagiaan, maut, dan tujuan keberadaan.
2. Berbagai Agama Bukan Kristiani
Ada kesadaran tentang kekuatan gaib dalam sejarah manusia.
Hinduisme
: Menyelidiki misteri ilahi dan mencari pembebasan melalui meditasi.
Budhisme
: Mengajarkan jalan menuju kebebasan dan penerangan.
Pencarian Makna Hidup
: Pertanyaan tentang makna dan tujuan hidup sejalan dengan pemahaman penderitaan (dukkha) dalam Buddha.
Pengajaran Kebebasan
: Fokus pada pembebasan dari penderitaan melalui kebijaksanaan dan meditasi.
Dialog Antar Agama
: Sikap terbuka dan saling menghormati penting dalam membangun pemahaman.
Menanggapi kegelisahan manusia melalui ajaran dan upacara.
Sikap Gereja
: Menghormati kebenaran dalam agama lain, tanpa menolak ajarannya.
3. Agama Islam
Gereja menghargai umat Islam yang menyembah Allah sebagai Pencipta.
Penyerahan Diri
: Kaum Muslim menyerahkan diri kepada ketetapan Allah, mirip dengan Abraham.
Pengakuan
: Umat Islam menghormati Yesus sebagai Nabi dan Maria sebagai Bunda-Nya.
Hari Pengadilan
: Mereka menantikan hari Pengadilan untuk pengganjaran.
Kehidupan Susila
: Menjunjung nilai kehidupan susila melalui doa, sedekah, dan puasa.
Perdamaian
: Konsili mendorong saling memahami dan bersama membela keadilan sosial dan perdamaian.
4. Agama Yahudi
Gereja mengenang hubungan dengan umat Perjanjian Lama dan keturunan Abraham.
Keselamatan
: Keselamatan Gereja terhubung dengan keluarnya bangsa yang terpilih.
Wahyu
: Gereja menerima Wahyu Perjanjian Lama melalui bangsa Yahudi.
Kristus sebagai Perdamaian
: Kristus menyatukan bangsa Yahudi dan kafir.
Kasih Allah
: Meskipun ada penolakan, Allah tetap mencintai bangsa Yahudi.
Pengertian
: Konsili mendorong saling pengertian antara umat Kristiani dan Yahudi.
Kecaman
: Gereja menolak antisemitisme dan penganiayaan.
Cinta Kasih
: Kristus menanggung sengsara untuk keselamatan semua orang.
5. Persaudaraan Semesta Tanpa Diskriminasi
Semua manusia diciptakan menurut citra Allah dan harus diperlakukan sebagai saudara.
Keterkaitan dengan Allah
: Hubungan dengan Allah Bapa terkait erat dengan hubungan antar sesama (1 Yoh 4:8).
Penolakan Diskriminasi
: Gereja mengecam diskriminasi dan penganiayaan, bertentangan dengan semangat Kristus.
Ajakan Hidup Damai
: Umat Kristiani didorong untuk hidup baik dan damai dengan semua orang (1 Ptr 2:12).
Pengesahan Konsili
: Pernyataan ini disetujui oleh para Bapa Konsili untuk kemuliaan Allah.
III. Persaudaraan Manusia untuk Perdamaian Dunia dan Hidup Beragama
Paus Fransiskus
dan
Imam Besar Al-Azhar
menandatangani dokumen pada 4 Februari 2019.
Persatuan Iman
: Iman kepada Tuhan menyatukan manusia meskipun ada perbedaan; menolak kekerasan atas nama agama.
Kecaman terhadap Kekerasan
: Mengutuk ekstremisme, terorisme, dan pembunuhan yang mengatasnamakan agama.
Perlindungan Kelompok Rentan
: Meminta perlindungan bagi orang miskin, pengungsi, korban perang, dan kelompok rentan lainnya.
Dialog Antaragama
: Mendorong dialog dan kerjasama lintas agama untuk mewujudkan kedamaian dan toleransi.
Kebebasan Beragama
: Menegaskan kebebasan beragama dan pluralisme sebagai kehendak Tuhan, menolak pemaksaan agama atau budaya.
Peran Agama
: Agama harus menegakkan nilai-nilai kedamaian, keadilan, dan cinta kasih.
Pendidikan Moral
: Pendidikan nilai-nilai agama penting untuk menciptakan generasi yang menghargai perdamaian.
Perlindungan Tempat Ibadah
: Tempat ibadah harus dilindungi dari serangan dan kekerasan.
Perlindungan Perempuan dan Anak
: Mengutuk eksploitasi, menegaskan hak-hak perempuan dan anak.
Seruan Global
: Mengajak pemimpin dunia dan masyarakat untuk menyebarkan nilai persaudaraan dan perdamaian.
Tujuan Deklarasi
: Mendorong rekonsiliasi, toleransi, dan persaudaraan antarumat beriman, serta antara umat beragama dan non-agama
IV. Deklarasi Bersama Istiqlal 2024
Paus Fransiskus
berkunjung ke Masjid Istiqlal, Jakarta, pada 5 September 2024, bertemu dengan 500 tokoh lintas agama, masyarakat, dan pemerintah.
Terowongan Silaturahmi
: Paus mengunjungi Terowongan Silaturahmi yang menghubungkan Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal, simbol penting persatuan antaragama.
Penandatanganan Deklarasi
: Paus menandatangani Deklarasi Bersama Istiqlal 2024, yang berjudul
Meneguhkan Kerukunan Umat Beragama untuk Kemanusiaan
.
Tujuan
: Memperkuat persaudaraan lintas agama, menegaskan komitmen untuk menjaga perdamaian dan kerukunan di tengah keragaman kepercayaan.
Fokus pada Kemanusiaan
: Menyerukan kolaborasi lintas agama untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan menjaga harmoni sosial demi kesejahteraan bersama
V. Gereja yang Berdialog
Inkulturasi, Dialog Inter-Religius, Pembebasan
1. Inkulturasi
Penerimaan Budaya Lokal
: Gereja harus menerima dan menghargai budaya lokal di mana ia berada.
Iman dan Budaya
: Iman Kristiani diwujudkan dalam konteks budaya yang berbeda, memungkinkan setiap komunitas menghayati iman sesuai tradisi dan simbol-simbol mereka.
Pluralitas Budaya
: Keanekaragaman budaya adalah bagian dari rencana Allah dan merupakan sumber pemahaman yang lebih dalam tentang iman.
2. Dialog Inter-Religius
Relasi Antar Agama
: Globalisasi memperkuat interaksi lintas agama, yang memberi peluang untuk membangun kebersamaan dan memahami agama lain.
Dasar Keselamatan Universal
: Dialog ini didasarkan pada keyakinan bahwa semua manusia memiliki asal-usul yang sama dan karya keselamatan Allah bersifat universal.
Memahami Identitas
: Melalui dialog, Gereja dapat memahami identitas Kristiani secara lebih mendalam, serta menghindari isolasi dari komunitas lain.
3. Praksis Pembebasan
Keberpihakan pada Kaum Miskin
: Gereja mengikuti teladan Yesus dalam berpihak pada kaum miskin dan menderita, serta memperjuangkan keadilan bagi mereka.
Transformasi Sosial
: Gereja memiliki peran aktif dalam memberdayakan masyarakat untuk melawan ketidakadilan dan dehumanisasi.
Inter-Religius Project
Kerjasama antaragama dalam pembebasan sosial adalah kunci untuk menciptakan solidaritas, menghargai kemajemukan, dan membangun kemanusiaan yang utuh.
Solidaritas
Sumber keberlangsungan hidup
yang adil dan sejahtera, memberikan harapan bagi kaum miskin.
Kemajemukan
Memberikan hak kepada kaum miskin
untuk menentukan nasib sendiri, serta
memperkaya kehidupan bersama
(bukan halangan).
Menjinakan Leviathan Ekonomi
Membangun tanggung jawab bersama
untuk kesejahteraan umum dan
penting untuk kelangsungan hidup
bersama, bukan hanya untuk kepentingan kaum miskin.
Konsolidasi Demokrasi
Mencegah
komunalisme destruktif
dan pengucilan kaum miskin, serta membuka ruang bagi partisipasi masyarakat dalam menyuarakan kepentingan dan berdialog.
Kemanusiaan yang Lebih Utuh
Mencakup kebutuhan dasar
dan komunitas inklusif yang menghargai kemajemukan, di mana semua individu berpartisipasi dalam menegakkan keadilan.
4. Kaum Awam sebagai Subjek Utama Gereja yang Berdialog
Kaum awam adalah inti dari Gereja; tanpa mereka, Gereja tidak ada.
Peran kaum awam
: Pelaku aktif dalam komunitas iman, harapan, dan kasih.
Tanggapan kaum awam melahirkan tindakan untuk mentransformasi dunia.
Tantangan
: Berdialog dalam konteks kemajemukan dan pluralisme.
Inkulturasi dan praksis pembebasan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Nama: Feren Pattricia
NPM: 6162101158
Kelas: EC