Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
MLPI-Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan - Coggle Diagram
MLPI-Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pengertian
Tenaga pendidik
Tenaga kependidikan yg ber
kualifikasi
sbg guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, yg berpartisipasi dlm pendidikan
Tenaga kependidikan
Anggota masy yg mengabdikan diri & diangkat u menunjang penyelenggaraan pendidikan
Bertugas do administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan & pelayanan teknis
Pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar
UU No 20 tahun 2003 bab1 pasal 1 ayat 5&6
TK ditinjau dari unsur jabatan
Tenaga struktural
Jabatan eksekutif umum (pemimpin) yg bertanggung jawab langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan. Kepsek, wakasek, urusan kurikulum, sarpraskesiswaan & pelayanan khusus
Tenaga fungsional
Individu yg memiliki jabatan berdasarkan
keahlian dan fungsi spesifik
dalam menjalankan tugas-tugas kependidikan. Guru bertanggung jawab dlm pembelajaran.
Tenaga teknis kependidikan
Individu yg memiliki keahlian khusus dalam
bidang teknis
yang mendukung proses pembelajaran. Laboran, teknisi sumber belajar, pelatih; olahraga, kesenian&keterampilan, petugas TU
Prosedur
Penempatan
UU Nomor 14/2015, pasal 7 (1c) tentang profesionalisme Guru ber-prinsip memiliki
kualifikasi akademik
dan
LB
pendidikan (Serdos, Sergur) sesuai dg bidang tugasnya
Rekruitmen
Kualifikasi: ijazah, pengalaman kerja, pengetahuan, keterampilan
Pengurangan LB pelamar & surat referensi
Wawancara oleh manajer yg akan menjadi supervisor langsung mereka
Seleksi wawancara
Pengakuan pekerjaan
Penyelenggaraan ujian
Keputusan lamaran-Sondang siagian
Penerimaan surat lamaran
Perencanaan
Analisis kebutuhan
u menganalisis kesenjangan kinerja
Menentukkan
kekurangan
dari SDM yg ada yg orientasinya pada pengembangan karir Guru
Menentukan jumlah Guru sesuai kebutuhan
Tugas & tanggung jawab & kualifikasinya
Evaluasi
Merencanakan program
supervisi akademik
dlm rangka peningkatan profesionalisme P
Keputusan MenPendNasional No 28/2010 tentang pedoman penugasan kepsek, salah 1 kompetensi wajib
supervisi
Untuk mengetahui
kompetensi&kinerja
P
dlm kegiatan pembelajaran melalui pemantauan dan supervisi pembelajaran di kelas
Do supervisi akademik P dg use
pendekatan & teknik
supervisi yg tepat
P. Non-Direktif
S analisis do pembelajaran: RPP hasil evaluasi belajar PD, wawancara dg Guru bersangkutan
P. Kolaboratif-Muwahid, soim
P. Direktif
Kepsek observasi Guru saat pembelajaran: penyampaian materi, mengelola kelas, interaksi dg PD, Kemjudian S beri umpan balik (+-_
Guru kesulitan mengelola kelas over gadet, perlu pelatihan manajemen kelas, diskusi dg guru senior, strategi belajar variatif
Guru kesulitan/kurang variatif dalam metode pembelajaran: Pelatihan pengembangan baha ajar & metode variatif, terapkan metode baru
T. Kelompok
T. Individual
Menindaklanjuti hasil supervisi
Pengembangan
KKG, KKKS, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)
Pola Pengembangan
[
https://journal.appisi.or.id/index.php/risoma/article/view/95/130
]
Tujuan
Menghilangkan kesenjangan kinerja
Meningkatkan kemampuan kerja
Meningkatkan komitmen P & TK
Guru profesional, UU No 14 tahun 2005 pasal 8 = 4kompetensi Guru (Paedagogik, profesional, kepribadian, sosial)
Keterampilan digital P u
meningkatkan kualifikasi
melalui pelatihan prajabatan, pelatihan dalam jabatan, pemutakhiran, pelatihan organisasi, kepatuhan etika, sertifikasi
PPKB Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Peningkatan kompetensi
paedagogik
(teknik belajar: rencana, model, evaluasi pembelajaran, pengembangan PD) dan
profesional
(penguasaan materi, kurikulum, teori pembelajaran)
Tugas & Fungsi
U No 14 Tahun 2005: sbg
agen pembelajaran
u meningkatkan
mutu
pendidikan nasional, pengembangan IPTEK & seni, PKM
Dampak
Peningkatan komitmen & kinerja serta penurunan tingkat keluar masuk karyawan & meningkatkan hasil belajar siswa
Tujuan
Menciptakan iklim kerja yang harmonis
Get mempertahankan tenaga kerja yang cakap, dapat dipercaya, dan memiliki motivasi tinggi
Peran P Profesional
Pendidik, sbg fasilitator & mediator belajar dg memanfaatkan sumber belajar yg ada
Pembimbing, give arahan yg menyentuh aspek KAP
Pelatih, memnuhi target KD yg harus dicapai