WITHHOLDING TAX SYSTEM, sistem pemungutan pajak menggunakan pihak ketiga baik WPOP atau WP Badan dalam negeri yang diberi kepercayaan menurut perundang-undangan. Pihak ketiga ini berperan aktif dalam hal memungut atau memotong pajak. Sedangkan para fiskus berperan dalam pemeriksaan, penagihan, dan penyitaan apabila ada indikasi pelanggaran perpajaka. Jenis pajak yang dipotong oleh pihak ketiga adalah pajak penghasilan pasal 21,22,23,26, PPh PFinal Pasal 4 ayat 2, PPh pasal 15, PPN dan PPnBM