GOOD CORPORATE DALAM PERPAJAKAN MODUL 4 ADBI 4330

ORGANISASI PERPAJAKAN DI INDONESIA

BIDANG-BIDANG REFORMASI PERPAJAKAN

REFORMASI BIDANG ADMINISTRASI

REFORMASI BIDANG SDM

REFORMASI BIDANG PERATURAN PERPAJAKAN

Direktorat Jenderal Pajak adalah Dirjen di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan stnadarisasi teknis di bidang perpajakan. Tugas dan fungsi DJP

Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di Bidang Perpajakan

Pelaksanaan kebijkan di bidang perpajakan

perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan

Pelaksana administrasi direktoral jenderal

DJP Merupakan peleburan dari beberapa organisasi pemerintahan seperti direktorat Iuran Pembangunan Daerah/IPEDA, Jawatan Akuntan Pajak, Jawatan, Lelang, dan Jawatan Pajak.IPEDA yang awalnya di bawah Dirjen Moneter diserahkan kepada Direktorat Jenderak Pajak. Ipeda di ranah daerah memiliki perpanjangan tangan dengan nama ITDA (Inspektorat Daerah Pajak), namun semenjak berlakungan UU RI No. 12 1985 IPeda ITDA berganti menjadi DJP dan Kanwil Ditjen Pajak

Dalam reformasi pelaksanaan administrasi perpajakan, dirasa perlu untuk organisasi perpajakan menerapkan konsep "Good Governance" sebagai upaya peningkatan efisiensi dan penerimaan perpajakn. Implementasi dari good governance tertuang dalam modernisasi dan keandalan sistem berbasis IT

STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Kantor Pusat, perankantor pusat DJP sebagai unit pembuat kebijakan (policy maker) dan pengembang organisasi juga proses kerja. Kantor pusat tidak mengerjakan tugas dan fungsi operasional perpajakan, kecuali hal ini bersifat khusus.

Kantor Wilayah, merupakan ujung tombak pelayanann pajak, bergerak dalam operasional pelayanan perpajakan terhadap masyarakat. Beberap Ciri utama dalam Good governance Kanwil perpajakn. seperti : penjelasan keberatan atas ketetapan pajak, melakukan penyidikan dalam hal indikasi tindakan pidana perpajakan. adanya complaint center dan call center, menggunakan sistem informasi dan komunikasi modern (e-govenmenr). SDM yang berkualitas tnggi melalui screening pelatihan srta fit and proper tes

MODEL KANTOR WILAYAH

KANWIL BESAR DJP Kanwil yang menangani WP besar dan KPP BUMN. contoh Kanwil DJP WP besar di Jakarta.

Kanwil DJP yang wajib menangani WP khusus dan usaha tertentu seperti KPP Badan dan WP Asing

KANWIL DJP yang menangani WP besar dan menengah. ini diadmiistrasikan oleh KPP madya dan pratama di seluruh Indo

KANWIL DJP yang menangani WP menengah ke bawah diadministrasikan oleh KPP Pratama.

MODEL KPP MODERN

KPP MADYA Medium Taxpayers Office(MTO) KPP Madya mengelola wajb pajak Menengah dan ke bawah. di KPP Madya, juga tidak ada ekstensifikasi jumlah WP 200 - 300 ini sudah ditentukan oleh DJP.

KPP PRATAMA STO/Small Taxpayers Office ini mengelola wajib pajak menengah ke bawah. di KPP Pratama ada ekstensifikasi untuk penambahan WP. berbeda dengan MTO dan LTO. disini tidak semua pajak dilayani, hanya PPh, PPN, PPnBM, bea materai, PBB, dan BPHTB.

KPP WAJIB PAJAK BESAR atau Large Taxpayers Office(LTO) KPP Wajib Pajak Besar mengelola wajib pajak skala besar secara nasional. disini tidak semua pajak yang dikelola, hanya PPh, PPN, PPnBM dan Bea Materai.

Karakteristik dari 3 model tersebut memiliki kesamaan. seperti : a. Struktur organisasi umumnya sama antar KPP hanya saja,KPP Pratama ada seksi ekstensifikasi wajib pajak., b. Mengadministrasikan seluruh jenis pajak yang dikelola DJP (PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai, PBB, dan BPHTB), c. Sistem Administrasi Perpajakan yang digunakan merupakan gabungan dari sistem informasi DJP (SIMDJP) dan Sistem Informasi Manajemen Objek Pajaka(SIMOP).d. adanya AR atau account representative ditugaskan untuk mengawasi wilayah tertentu atau WP tertentu

FASILITAS PELAYANAN DALAM SETIAP KPP

Tempat Pelayanan Terpadu, dahulu loket atau seksi-seksi terpisah untuk pembayaran PBB, BPHTB, PPh, dan PPN. KPP tetap melayani WP ketika jam istirahat

AR atau Account Represntative setiap AR memliki tugas pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban Wajib pajak serta melayani penyelesaian hak Wajib Pajak. AR menjadi jembatan atau mediator antara DJP dan WP

Help desk apabila seoarng WP mengalami kebingungan atau kurang faham dalam perpajakan dapat menghubungi Help Desk fisik di lobby gedung KPP atau via online

Complaint Center Beberapa keluhan dari WP ditampung di Complaint Center. CC ini akan menampung keluhan masalah pelayanan, pemeriksaan, keberatan, dan banding.

Call Center Media informasi pajak website pojok pajak, dan e-system perpajakan

FYI : di Indonesia ada 31 Kanwil, 4 KPP WP Besar, 28 KPP Madya, 299 KPP Pratama, dan 207 KP2KP

GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PERPAJAKAN

1. MODERNISASI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

ini dilakukan oleh pemerintah melalui pembenahan sistem administrasi yang lebih berbasis IT, lebh efisien, Setiap pekerjaan dari pegawai perpajakan diukur dengan SOP dan kunci kinerja tertentu, adanya AR juga menjadi ciri modernisasi administrasi perpajakan yang bertugas melayani, meng-update data WP yang menjadi tanggungannya.

2. AMANDEMEN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN

Dalam rangka mengakomodasi perkembangan pembangunan ekonommi dan sosial maka UU perpajakan harus senantiasa perlu disempurnakan guna menaikkan daya saing perkenomian

3. INTENSIFIKASI PAJAK

Intensifikasi Pajak dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan self assesment oleh WP maka perlu dilakukan intensifikasi dengan sistematik dan terstandar. Ada berapa hal : harus mapping dan profiling seluruh WP, optimalisasi pemanfaatan data perpajakan, aktivasi wajib pajak non filler, membayar pajak tapi tidak lapor di SPT

4. EKTENSIFIKASI

Meningkatkan kepemilikan NPWP melalui kerjasama dengan kepala daerah guna menjaring WP yang sudah melebihi PTKP