GOOD CORPORATE DALAM PERPAJAKAN MODUL 4 ADBI 4330
ORGANISASI PERPAJAKAN DI INDONESIA
BIDANG-BIDANG REFORMASI PERPAJAKAN
REFORMASI BIDANG ADMINISTRASI
REFORMASI BIDANG SDM
REFORMASI BIDANG PERATURAN PERPAJAKAN
Direktorat Jenderal Pajak adalah Dirjen di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan stnadarisasi teknis di bidang perpajakan. Tugas dan fungsi DJP
Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di Bidang Perpajakan
Pelaksanaan kebijkan di bidang perpajakan
perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan
Pelaksana administrasi direktoral jenderal
DJP Merupakan peleburan dari beberapa organisasi pemerintahan seperti direktorat Iuran Pembangunan Daerah/IPEDA, Jawatan Akuntan Pajak, Jawatan, Lelang, dan Jawatan Pajak.IPEDA yang awalnya di bawah Dirjen Moneter diserahkan kepada Direktorat Jenderak Pajak. Ipeda di ranah daerah memiliki perpanjangan tangan dengan nama ITDA (Inspektorat Daerah Pajak), namun semenjak berlakungan UU RI No. 12 1985 IPeda ITDA berganti menjadi DJP dan Kanwil Ditjen Pajak
Dalam reformasi pelaksanaan administrasi perpajakan, dirasa perlu untuk organisasi perpajakan menerapkan konsep "Good Governance" sebagai upaya peningkatan efisiensi dan penerimaan perpajakn. Implementasi dari good governance tertuang dalam modernisasi dan keandalan sistem berbasis IT
STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kantor Pusat, perankantor pusat DJP sebagai unit pembuat kebijakan (policy maker) dan pengembang organisasi juga proses kerja. Kantor pusat tidak mengerjakan tugas dan fungsi operasional perpajakan, kecuali hal ini bersifat khusus.
Kantor Wilayah, merupakan ujung tombak pelayanann pajak, bergerak dalam operasional pelayanan perpajakan terhadap masyarakat. Beberap Ciri utama dalam Good governance Kanwil perpajakn. seperti : penjelasan keberatan atas ketetapan pajak, melakukan penyidikan dalam hal indikasi tindakan pidana perpajakan. adanya complaint center dan call center, menggunakan sistem informasi dan komunikasi modern (e-govenmenr). SDM yang berkualitas tnggi melalui screening pelatihan srta fit and proper tes
MODEL KANTOR WILAYAH
KANWIL BESAR DJP Kanwil yang menangani WP besar dan KPP BUMN. contoh Kanwil DJP WP besar di Jakarta.
Kanwil DJP yang wajib menangani WP khusus dan usaha tertentu seperti KPP Badan dan WP Asing
KANWIL DJP yang menangani WP besar dan menengah. ini diadmiistrasikan oleh KPP madya dan pratama di seluruh Indo
KANWIL DJP yang menangani WP menengah ke bawah diadministrasikan oleh KPP Pratama.
MODEL KPP MODERN
KPP MADYA Medium Taxpayers Office(MTO) KPP Madya mengelola wajb pajak Menengah dan ke bawah. di KPP Madya, juga tidak ada ekstensifikasi jumlah WP 200 - 300 ini sudah ditentukan oleh DJP.
KPP PRATAMA STO/Small Taxpayers Office ini mengelola wajib pajak menengah ke bawah. di KPP Pratama ada ekstensifikasi untuk penambahan WP. berbeda dengan MTO dan LTO. disini tidak semua pajak dilayani, hanya PPh, PPN, PPnBM, bea materai, PBB, dan BPHTB.
KPP WAJIB PAJAK BESAR atau Large Taxpayers Office(LTO) KPP Wajib Pajak Besar mengelola wajib pajak skala besar secara nasional. disini tidak semua pajak yang dikelola, hanya PPh, PPN, PPnBM dan Bea Materai.
Karakteristik dari 3 model tersebut memiliki kesamaan. seperti : a. Struktur organisasi umumnya sama antar KPP hanya saja,KPP Pratama ada seksi ekstensifikasi wajib pajak., b. Mengadministrasikan seluruh jenis pajak yang dikelola DJP (PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai, PBB, dan BPHTB), c. Sistem Administrasi Perpajakan yang digunakan merupakan gabungan dari sistem informasi DJP (SIMDJP) dan Sistem Informasi Manajemen Objek Pajaka(SIMOP).d. adanya AR atau account representative ditugaskan untuk mengawasi wilayah tertentu atau WP tertentu
FASILITAS PELAYANAN DALAM SETIAP KPP
Tempat Pelayanan Terpadu, dahulu loket atau seksi-seksi terpisah untuk pembayaran PBB, BPHTB, PPh, dan PPN. KPP tetap melayani WP ketika jam istirahat
AR atau Account Represntative setiap AR memliki tugas pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban Wajib pajak serta melayani penyelesaian hak Wajib Pajak. AR menjadi jembatan atau mediator antara DJP dan WP
Help desk apabila seoarng WP mengalami kebingungan atau kurang faham dalam perpajakan dapat menghubungi Help Desk fisik di lobby gedung KPP atau via online
Complaint Center Beberapa keluhan dari WP ditampung di Complaint Center. CC ini akan menampung keluhan masalah pelayanan, pemeriksaan, keberatan, dan banding.
Call Center Media informasi pajak website pojok pajak, dan e-system perpajakan
FYI : di Indonesia ada 31 Kanwil, 4 KPP WP Besar, 28 KPP Madya, 299 KPP Pratama, dan 207 KP2KP
GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PERPAJAKAN
1. MODERNISASI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
ini dilakukan oleh pemerintah melalui pembenahan sistem administrasi yang lebih berbasis IT, lebh efisien, Setiap pekerjaan dari pegawai perpajakan diukur dengan SOP dan kunci kinerja tertentu, adanya AR juga menjadi ciri modernisasi administrasi perpajakan yang bertugas melayani, meng-update data WP yang menjadi tanggungannya.
2. AMANDEMEN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN
Dalam rangka mengakomodasi perkembangan pembangunan ekonommi dan sosial maka UU perpajakan harus senantiasa perlu disempurnakan guna menaikkan daya saing perkenomian
3. INTENSIFIKASI PAJAK
Intensifikasi Pajak dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan self assesment oleh WP maka perlu dilakukan intensifikasi dengan sistematik dan terstandar. Ada berapa hal : harus mapping dan profiling seluruh WP, optimalisasi pemanfaatan data perpajakan, aktivasi wajib pajak non filler, membayar pajak tapi tidak lapor di SPT
4. EKTENSIFIKASI
Meningkatkan kepemilikan NPWP melalui kerjasama dengan kepala daerah guna menjaring WP yang sudah melebihi PTKP