Merujuk pada pemegang otoritas dalam masyarakat, termasuk pemimpin pendidikan. Menurut Tafsir Al-Jalalayn, ketaatan kepada ulū al-amr berlaku selama mereka tidak menyimpang dari syariat. Dalam konteks pendidikan, pemimpin seperti guru, dosen, atau pengelola lembaga pendidikan harus adil, berilmu, dan mengedepankan prinsip musyawarah (syura) dalam mengambil keputusan.