Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Indonesia Government Accounting Standards, Romauli Susanti/SAFA/2602202532…
Indonesia Government Accounting Standards
Indonesian Government Accounting Standards
KSAP = KOmite Standar Akuntansi Pemerintah
Ruang Lingkup
SAP diterapkan dilingkup pemerintah, yaitu pusat, daerah, dan satuan organisasi di
lingkungan pemerintah pusat/daerah,
Keterbatasan dari penerapan SAP akan dinyatakan secara eksplisit pada setiap standar
yang diterbitkan
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun
2010
Sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah.
Buletin Teknis (BulTek)
Informasi yang berisi penjelasan teknis akuntansi sebagai pedoman bagi pengguna. Buletin Teknis SAP dimaksudkan untuk mengatasi masalah teknis akuntansi dengan menjelaskan secara teknis penerapan PSAP dan/atau IPSAP.
The Urgency of Developing Public Sector Accounting in Indonesia
Perkembangan Akuntansi Sektor Publik Internasional
Peralihan basis kas menjadi basis akrual merupakan tonggak penting dalam perkembangan
akuntansi keuangan sector public di tingkat internasional.
Perkembangan dan pengembangan Akuntansi Keuangan Sektor Publik di Indonesia
Ditandai lahirnya paket undang-undang di bidang keuangan negara, yaitu UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 tahun 2004
Pada tahun 2004, Pemerintah membentuk KSAP (Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) untuk merumuskan dan menyusun SAP (Standar Akuntansi Pemerintah) di Indonesia.
Upaya dan Arah Pengembangan Akuntansi Keuangan Sektor Publik di Indonesia
Membentuk IAI
IAI melalui KASP menerbitkan standar akuntansi tentang Zakat, entitas nirlaba dan wakaf
Indonesian Government Financial Report (component of financial statement)
Mencakup semua laporan dan penjelasan yang mengikuti laporan
Tujuan :
Umum : menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna
Khusus : menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah
Tanggung Jawab Pelaporan Keuangan
: Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan entitas
Periode Pelaporan
: Sekurangnya sekali dalam setahun. Apabila dilaporkan lebih panjanng atau lebih pendek dari periode, maka perlu mengungkapkan alasan
Komponen-komponen Laporan Keuangan
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Ruang lingkup
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
Laporan Operasional (LO)
Laporan Arus Kas
Laporan Perubahan Ekuitas
Romauli Susanti/SAFA/2602202532