1. PEMINDAHAN HAK, Sebelum ada perpindahan hak atas tanah dan bangunan maka tanah dan bangunan tersebut merpakan milik orang lain, karena perbuatan atau peristiwa hukum tertentu hak berpindah semisal dari hak Doni ke subjek hukum Budi. Berikut peristiwa yang dapat terjadi : Jual-beli, Tukar-menukar, Hibah, Hibah wasiat, Waris, Pemasukan dalam badan hukum, Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, Pemekaran usaha, peleburan usahan dll.