Coggle requires JavaScript to display documents.
Barang modal yang diimpor dalam keadaan baru oleh API-P apabila telah dipergunakan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun
Barang berupa Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, ntuk keperluan tes pasar, dan/atau untuk pelayanan purna jual
Untuk Importir yang merupakan orang perseorangan, paling sedikit berupa nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan;
untuk Importir yang merupakan badan usaha milik negara dan yayasan, paling sedikit berupa nomor pokok wajib pajak
nomor Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan tanggal terbit;
NIB dan identitas Importir; dan
masa berlaku.
tanggal awal dan tanggal akhir Importir Terdaftar atau Importir Produsen
tanggal awal dan keterangan berlaku selama perusahaan yang bersangkutan menjalankan kegiatan usaha di bidang Impor
nomor Persetujuan Impor dan tanggal terbit;
NIB dan identitas Importir;
pos tarif/harmonized system;
nomor seri Barang;
jenis/uraian Barang;
jumlah Barang dan satuan Barang;
negara asal;
pelabuhan tujuan; dan
masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir