Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Perjanjian Lisensi dan Jual Putus oleh Christopher KD - Coggle Diagram
Perjanjian Lisensi dan Jual Putus oleh Christopher KD
Lisensi
Pengertian
Izin dari pencipta
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. (Pasal 1 angka 20 UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta)
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. (Pasal 1 angka 11 UU No. 31/2000 tentang Desain Industri)
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu. (Pasal 1 angka 11 UU No. 13/2016 tentang Paten)
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar. (Pasal 1 angka 18 UU No. 20/2016 tentang Merek dan IG)
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. (Pasal 1 angka 13 UU No. 32/2000 tentang DTLST)
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. (Pasal 1 angka 5 UU Nomor 30/2000 tentang Rahasia Dagang)
Persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-Undang atau peraturan pemerintah dalam keadaan tertentu (menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan).
Suatu pihak dapat melakukan sesuatu kecuali diizinkan.
Bentuk
Merek
Lagu
Hak cipta
Lisensi Wajib
Definisi
Lisensi wajib Paten adalah lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri atas dasar permohonan.
Tujuan
Lisensi wajib paten dimaksudkan agar penemuan tersebut tidak menjadi sia-sia akibat pemanfaatan yang kurang optimal, selain itu juga untuk menjaga supaya paten tidak hanya menjadi alat pengontrol impor tanpa memberikan sumbangan untuk merangsang perkembangan ekonomi atau industri, serta kesejahteraan bagi negara yang memberikan maupun yang menerima lisensi wajib paten tersebut.
Contoh
Lisensi wajib paten bidang obat juga memberikan akses yang lebih mudah terhadap obat-obatan yang berasal dari negara-negara maju dan harga obat-obatan menjadi lebih terjangkau.
Sejarah
Berasal dari hukum administrasi Amerika Serikat. Kerap digunakan pada tahun 1950-an. Lisensi adalah izin untuk melakukan sesuatu yang bersifat komersial serta mendatangkan keuntungan atau laba.
HKI yang salah satunya adalah Hak Cipta (dalam hal ini adalah karya cipta lagu dan/atau musik), merupakan hak milik yang berasal dari kemampuan intelektual seseorang. HKI merupakan bagian dari benda yaitu benda tidak berwujud (intangible asset).
Jual Putus
Dasar Hukum
Pasal 1457 KUHPERDATA
perjanjian jual beli adalah perjanjian antara penjual dan pembeli di mana penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak miliknya atas suatu barang kepada pembeli, dan pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga barang itu.
Resiko
Penjual tidak lagi memiliki hak setelah transaksi
Pengertian
Mirip konsep "JUAL BELI"
Suatu hubungan transaksi jual beli barang antara penjual dan pembeli dimana penjual akan mengirimkan barnag dan pembeli membayar sejumlah uang sesuai yang tercantum pada nota
Nilai
Aset yang dinilai dari harga pasar
Nilai Ekonomi
Royalti
Dapat digunakan untuk
Hibah
Waris
Wasiat
Perjanjian Tertulis
Dilisensikan
Sebagai jaminan fidusia untuk mendapatkan Pinjaman
Jual Putus
Perjanjian mengikuti Pasal 1320 KUHPerdata
Sepakat
Cakap
Adanya suatu hal tertentu
Suatu sebab yang halal
Karakterisitik
Konsesualisme
Sah ketika ada kesepakatan tentang harga dan barang
Hak dan Kewajiban
Penjual menyerahkan barang, pembeli membayar
Perbedaan
Lisensi memiliki Royalti
Jual Putus mentransfer kepemilikan lisensi kepada Orang lain
Resiko tinggi terhadap jual putus dan perjanjian lisensi terbatas
Keuntungan
Lisensi dianggap lebih untung karena memungkinkan kontrol atas penggunaan karya/produknya secara berkelanjutan