Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PENGGOLONGAN, PENGENAAN, DAN TARIF PAJAK MODUL 3 ADBI 4330 (ADM PJK), HAL…
PENGGOLONGAN, PENGENAAN, DAN TARIF PAJAK MODUL 3 ADBI 4330 (ADM PJK)
PENGGOLONGAN PAJAK
BERDASARKAN GOLONGAN
PAJAK TIDAK LANGSUNG, pajak yang pemungutannya tidak secara langsung kepada WP, pembayaraannya dapat dilimpahkan kepada orang atau pihak lain contohnya PPN, PPnBM, dan Cukai.
PAJAK LANGSUNG, pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh Pajak Penghasilan.
BERDASARKAN SIFATNYA
PAJAK OBJEKTIF, Pajak yang berpangkal pada objek Pajak. Pada pajak objektif dimulai dengan objeknya seoerti peristiwa keadaan, perbuatan dll. baru kemudian dicari subjeknya (orang yang harus membayar)
PAJAK SUBJEKTIF, Pajak yang berpangkal pada diri seseorang yang dikenakan pajak. Pajak Subjektif dimulai dengan menetapkan orangnya, kemudian baru objek pajaknya dicari.
-
PENGENAAN PAJAK
SUBJEK PAJAK, dalam ketentuan UU no. 6 Tahun 1983 tentang KUP/Ketentuan Umum Perpajakan. Subjek Pajak dapat diartikan sebagai orang pribadi atau kumpulan orang yang dpat bertindak sebagai person(rech person
Objek Pajak atau situs pajak merupakan tempat dimana pajak dikenakan. hal yang harus diperhatikan : a. sifat dan subjek pajak seperti harta benda dan tindakan subjek, b. kemungkinan keuntungan dan proyeksi yang nantinya dimiliki baik oleh pemerintah maupun wajib pajak. c. tempa tinggal atau kewarganegaraan WP. sumber pendaoatan.
3 UNSUR yang harus ada dalam pengenaan pajak yaitu objek pajak, subjek pajak dan tarif pajak.
TARIF PAJAK
TARIF PROPORSIONAL, tarif yang presentasenya tetap walaupun jumlah objek pajaknya berubah-ubah. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai(PPNP dimana semua harga barang di tingkat akhir dikenakan PPN sama besar 10%
TARIF TETAP, Tarif yang jumlahpajaknya dalam rupiah atau dolar bersifat tetap. Misalnya tarif bea materai berdasarkan UU 13/1985 dengan ketentuan nilai kuitansi 250.000 s/d 1.000.000 dikenakan bea materai 3.000
TARIF PROPORSIONAL, atau tarif meningkat artinya tarif pajak semakin besar, jika dasar pengenaan pajaknya meningkat.
TARIF PROGRESSIF-PROGRESSIF, merupakan tarif berupa presentase tertentu semakin meningkat delta peningkatan dasar pengenaan pajak dan delta Tx nya juga meningkat. Contoh DPP 10 juta Tx 10%, DPP 20 juta 15%, 30 juta Tx 25%, 40 juta Tx nya 40%
TARIF PROGRESSIF DEGRESIF, merupakan pajak dengan presentase tertentu akan tetapi dengan DPP yang mengalami kenaikan presentasenya semakin turun. Semisal DPP 50 juta Tx 10%, DPP 50 juta s/d 100 juta 15%, dan diatas 200 juta pajaknya 17%
TARIF PROGRESSIF-PROPORSIONAL, Tarif pajak yang presentasenya semakin meningkat dan besaran peningkatannya (Delta) tarif nya sama. Contoh DPP 10 juta Tx nya 10% kemudia DPP 20 juta TX 15%, DPP 30 juta Tx 20%. Ini delta TX nya sama yaitu 5% (20%-15% = 15%-10%) INI BERLAKU UNTUK PROGRESSIF ABSOLUT. Ada Progressif proporsional Berlapis seperti penghitungan PPh
PAJAK REGRESSIF Semakin besar atau tinggi nilai objek pajak semakin rendah tarif presentase pajaknya.
TARIF BETHAM, PAJAK MIRIP DENGAN PROPORSIONAL HANYA SAJA ADA BATAS MINIMUM SEPERTI PADA PTKP DAN PKP DI SISTEM PPH
KEBIJAKAN TARIF
Kebijakan Tarif Erat kaitannya dengan funsgi pajak (regulerend dan Budgeter) penentuan Tarif pajak akan menjadi nilai Beban WP dan akan menjadi penerimaan negara. Tujuan pengenaan pajak bisa dilandaskan alasan politis (seperti pemelihan umum dan penyelenggaraan perjanjian bilateral-multilateral) maupun non-politis. Tidak semua beban pajak ditanggung oleh WP ada beberapa case pajak bisa dialihkan (di-shifting) pelimpahan pajak atau tax shifting terbagi menjadi dua forward shifting dan backward shifting
SISTEM PAJAK
Penggunaan sistem pajak disesuaikan oleh negara masing-masing contohnya di Indonesia banyak sistem perpajakannya mengguanakan pajak betham dengan ambang batas tertentu. kemudian bea tarif masuk disesuaikan dengan isi perjanjian GAAT. selain itu bea masuk di Indonesia juga menerapkan tarif ad valorem tarif dengan presentase tertentu untuk harga dan nilai barang tertentu
UTANG PAJAK
Penentuan Utang pajak atau kapan utang pajak terbit itu merupakan hal yang krusial karena ada hubungannya dengan jangka waktu pembayaran pajak, pengajuan surat keberatan, penentuan jangka waktu kadaluawarsa, penerbitan SKPKB atau SKPKBT maupun menentukan denda administrasi
Moteda penetapan utang pajak berdasarkan self-asesment system berkaitan dengan metode materri pajak timbul karena diberlakukannya UU perpajakan
Metode Formil dinyatakan dengan dikeluarkannya urat ketetapan pajak oleh fiskus(has sth to do with Official assessnebt system
BERAKHIRNYA UTANG PJAK, pajak terutang dianggap berakhir apabila telah dilakukan pembayaran, kompensasi, daluarsa (diatas 10 tahun tidak ditagih, atau melewati masa pajak) pembebasan/penghapusan karena WP kesulitan likuiditas.
-
-
-
-