Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
TEORI DAN ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK KB2 MODUL 2 ADBI4330, Beberapa Ahli…
TEORI DAN ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK KB2 MODUL 2 ADBI4330
LANDASAN FILOSOFIS PEMUNGUTAN PAJAK
Untuk mencapai tujuannya negara membutuhkan biaya atau dana yang alternatifnya diambilkan dari pemungutan pajak
Melalui benefit approach atau pendekatan kemanfaatan yang dirasakan rakyat maka perlu adanya pemungutan pajak, beberapa bentuk benefit yang dirasakan oleh masyarakat adalah : pelayanan kesehatan, perlindungan hukum, kebebasan. fasilitas umum dll.
Tujuan Terbentuknya negara adalah untuk mensejahterakan rakyatnya, perlu campur tangan negara atau pemerintah dalam hal perekonomian.
SYARAT PEMGUNGUTAN PAJAK
Pemungutan Pajak harus adil
, adli dalam hal perundang-undangan dan juga pelaksanaan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengatur hak dan kewajiban para WP, syarat ketentuan kapan WN menjadi WP, sanksi tegas untuk para pelanggar pajak
Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
sesaui dengan pasal 23 UUD '45 yang berbunyi pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa guna keperluan negara diautur dalam UU. Implementasi yang harus dilakukan adalah pemungutan pajak dilakukan harus dengan landasan UU, jaminan hukum bagi WP diperlakukan secara umum, dan Jaminan hukum akan terjaganya kerahasian data WP
Pemungutan Pajak tidak boleh mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak jangan sampai menghambat laju perekonomian masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah
Sistem Pemungutan Pajak harus sederhana
Sistem yang sederhana dapat meingkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, mereka akan merasa mudah dalam menghitung, membayar dan melaporkan beban pajak.
TEORI-TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
Teori Asusransi
, yang menggambarkan bahwa negara sebagai perusahaan asuransi yang melindungi jiwa, raga dan harta WN sebagai gantinya WN harus membayar premi teori ini kurang relevan
Teori Kepentingan
bagi para penikmat atau pengenyam manfaat dari pekerjaan pemerintah dia harusnya berkontribusi lebih dalam pembayaran pajak. semakin besar kepentingannya terhadap pajak semakin besar pula tagihan pjaknya. Ini kurang relevan juga karena bagi rakyat miskin dan pengangguran mereka lebih banyak kepentingan dalam pajak akan tetapi mereka dibebaskan. Teori ini sedikit relevan dengan pengenaan retribusi
Teori Kewajiban Pajak Mutlak
(Teori Pengorbanan atau Bakti)
Teori diambil dari pandangan negara sebagai organis aka
Organische Staatler
dimana mengandung pengertian bahwa individu tidak akan bisa hidup tanpa negara. Dalam teori ini dijelaskan bahwa bentuk baktinya WN adalah dengan membayar pajak.
Teori Gaya Beli
Santoso Brotodihardjo dalam bukunya menjelaskan bahwa Pajak merupakan kebijakan pemerinta dalam mengendalikan daya/gaya beli masyarakat. dengan memungut pajak berarti pemerintah memindahkan gaya beli masyarakat ke pemerintah dan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat dengan tujuan memelihara hidup masy.
Teori Gaya Pikul
dalam teori ini dijelaskan bahwa pajak dipungut sesuai dengan kemampuan atau keuatan membayar dari wajib pajak. adapaun beberapa dasar dari kekuatan tersebut adalah : Pendapatan, kekayaan, susunan dari keluarga wajib pajak dengan memperkaitkan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi keadaannya. (
Dr. J.H.R. Sinninghe Daste
)
ADOLF WAGNER
Asas Politik Finansial
Asas Ekonomis
Asas Keadilan
Asas Administrasi
Asas Yuridis atau asas hukum
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK URSULA HICKS DALAM PUBLIC FINANCE
Beberapa Ahli yang menjelaskan perihal Gaya Pikul individu dalam membayar pajak
Prof. W.J. Langen
, dia Menjelaskan bahwa Gaya pikul adalah besarnya kekuatan seseorang untuk mendapatkan atau mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya, setelah dikurangi dengan kebutuhan primernya.
Mr. A. J.Cohen Stuart
menjelaskan bahwa Gaya pikul dilihat sebagai jembatan yang harus bisa pertama-pertama menanggung diri sendiri karena hak utama manusia adalah hak untuk hidup.
Beberapa teori perihal keadilan dalam perpajakan didasarkan oleh Teori 4 maxims dari Adam Smith, yang mana menitikberatkan pada prinsip manfaat dan kemampuan bayar. Semakin banyak manfaat yang dirasakan oleh rakyat, mereka cenderung sadar dan mau membayarkan pajak.
ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK (DARI ADAM SMITH) four maxims
Certainty
asas kepastian, dalam asas ini dijelaskan bahwa, kepastian hukum sangat penting untuk memberikan kejelasan perihal waktu, humlah, dan cara membayar pajak. Selain itu, perlu juga kejelasan tentang besaran pajak dan objek pajak
Convinience of payment
asas menyenangkan. Pajak yang seharusnya dipungut pada waktu dengan cara yang paling menyenangkan bagi wajib pajak.
Equality
asas kesesuaian. Asas ini menekankan pada warga atau WP bahwa dalam setiap negara seharusnya WN memberikan kontribusi atau sumbangannya kepada negara sebanding dengan kemampuan atau penghasilan mereka.
Low Cost of Collection
atau
Economic of Collection
asas efisiensi. asas ini menekankan bahwa biaya pemungutan tidak boleh lebih besar dari penerimaan pajak
ASAS PEMUNGUTAN MENURUT LANGEN
Asas Daya Pikul
, yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa setiap wajib pajak hendaknya terkena beban pajak yang sama
Asas Manfaat
Asas Kesamaan
, seseorang dengan keadaan yang sama tidak ada boleh ada diskriminasi dalam hal pajak
Asas Kesejahteraan
Asas Keringanan
Asas Keseimbangan
Asas Keringanan Beban