Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Nikah - Coggle Diagram
Nikah
pengertian
Mahar/Maskawin
Mahar atau maskawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat pernikahan. Dalam bahasa Arab, istilah ini dikenal sebagai al-mahru, yang berarti pemberian kepada wanita sebagai bagian dari akad nikah. Mahar memiliki makna penting dalam konteks pernikahan, baik secara budaya maupun agama.
Ijab
Ijab adalah ucapan atau perkataan yang keluar dari wali mempelai perempuan atau orang yang menggantikannya sebagai wakil, yang ditujukan kepada mempelai laki-laki untuk menikahkannya dengan mempelai perempuan. Contoh ijab adalah "Saya nikahkan anak perempuan saya bernama... dengan Anda dengan maskawin...".
Ijab merupakan salah satu rukun dan syarat sahnya pernikahan dalam Islam. Tanpa adanya ijab, pernikahan dianggap tidak sah. Ijab harus diucapkan oleh wali mempelai perempuan atau wakilnya, tidak boleh diucapkan oleh mempelai perempuan sendiri.
Qabul
Qabul dalam konteks pernikahan adalah ungkapan atau pernyataan yang menunjukkan keridhaan dari calon suami untuk menikahi calon istri. Qabul merupakan bagian penting dari akad nikah, yang biasanya diucapkan setelah ijab,
Saksi
Saksi dalam konteks pernikahan adalah individu yang hadir untuk menyaksikan dan memberikan kesaksian atas berlangsungnya akad nikah.
Penghulu
Saksi dalam konteks pernikahan adalah individu yang hadir untuk menyaksikan dan memberikan kesaksian atas berlangsungnya akad nikah.
Hukum
Sunnah Kalau
Hukum nikah menjadi sunah jika seseorang mampu menikah tetapi masih dapat menahan diri dari perbuatan zina. Dalam konteks ini, menikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW, yang menyatakan bahwa menikah dapat menjaga kehormatan dan menghindarkan diri dari perbuatan yang tidak diinginkan
Wajib kalau
Wajib: Hukum nikah menjadi wajib bagi seseorang yang sudah mampu menikah, memiliki nafsu yang mendesak, dan takut terjerumus dalam perzinaan
Haram kalau
Hukum nikah bisa menjadi haram jika seseorang tidak mampu memenuhi nafkah kepada istri dan nafsunya tidak mendesak, sehingga menikah dalam keadaan ini tidak disarankan
Makruh kalau
Hukum nikah menjadi makruh jika seseorang tidak memiliki keinginan yang kuat untuk menikah atau tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan batin kepada istri. Dalam kondisi ini, menikah dapat menyebabkan ketidakpuasan dalam hubungan
Dalil/Perintah
Hadist
Hadits riwayat Ibnu Majah:
"Nikah adalah sunnahku (tuntunanku). Maka barang siapa yang tidak suka dengan sunnahku (itu) bukanlah dia dari golonganku." (HR. Ibnu Majah)
Hadits riwayat Al-Hakim:
"Barang siapa yang telah melangsungkan pernikahan, berarti telah menjalankan dengan sempurna separoh ajaran agama ini, sisanya yang setengah lagi hendaklah diisi dengan takwa kepada Allah." (HR. Al-Hakim)
Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim:
"Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya." (HR Al-Bukhari: 5136, Muslim: 3458)
Hadits riwayat Ahmad:
"Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku." (HR. Ahmad)
Hadits riwayat Al-Bukhari:
"Nikahilah wanita-wanita yang subur dan penyayang, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya umatku di hari kiamat." (HR. Al-Bukhari)
Ayat
-
Ayat: "وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ"
Artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
-
Ayat: "وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ"
Artinya: "Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."
Syarat sah
Suami
-
Atas Keinginan Sendiri: Menikah harus dilakukan atas kemauan sendiri, tanpa paksaan.
-
Tidak Sedang Ihram: Calon suami tidak boleh dalam keadaan ihram (sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah).
Istri
-
-
-
-
Tidak Dalam Masa Iddah: Calon istri tidak boleh sedang menjalani masa iddah (masa tunggu setelah perceraian atau kematian suami).
-
Hikmah/Tujuan
Tujuan
Mendirikan Keluarga yang Harmonis: Nikah bertujuan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, di mana pasangan saling mencintai dan menjaga satu sama lain.
Memenuhi Tuntutan Fitrah: Nikah merupakan cara yang sah untuk memenuhi naluri manusia terhadap lawan jenis. Dalam Islam, pernikahan diatur untuk memenuhi kebutuhan biologis dan emosional dengan cara yang halal.
Melindungi Kehormatan Diri: Melalui pernikahan, individu dapat menjaga kehormatan dan menghindari perbuatan yang tidak sesuai dengan norma agama, seperti perzinaan.
Hikmah Nikah
Peningkatan Ibadah: Menikah dianggap sebagai bagian dari ibadah, di mana pasangan dapat saling mendukung dalam menjalankan syariat dan meningkatkan kualitas ibadah mereka.
Membangun Komunitas yang Sehat: Dengan adanya pernikahan, masyarakat dapat terbangun dengan lebih baik, karena keluarga yang harmonis akan berkontribusi pada stabilitas sosial.
Menjaga Moral dan Etika: Nikah berfungsi sebagai batasan yang sah untuk memenuhi kebutuhan seksual, sehingga dapat menghindarkan individu dari perbuatan yang merusak moral.
Pengertian
Definisi Umum: Nikah adalah akad yang sah yang mengikat pria dan wanita untuk hidup bersama dalam ikatan perkawinan. Ini melibatkan pertukaran janji dan sumpah di hadapan saksi, yang menegaskan komitmen pasangan untuk saling mencintai dan mendukung satu sama lain
Rukun Nikah
Rukun nikah dalam Islam adalah hal-hal yang harus ada dan dilaksanakan ketika pernikahan berlangsung. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah. Berikut adalah 5 rukun nikah yang disepakati oleh para ulama:
-
-
-
-
-