Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HUKUM ZAKAT - Coggle Diagram
HUKUM ZAKAT
Zakat Hasil Tanah yang Disewakan
a komponen dalam transaksi zakat
ebidang tanah yang disewakan
pemilik tanah
Penyewa tanah
Ajru (upah)
jika untuk pertanian 5% atau 10%.
2,5% jika untuk perusahaan
Ikhtilaf Ulama
t Jumhur ulama, mengeluarkan zakat adalh pihak penyewa (perusahaan).
Abu Hanifah mengeluarkan zakatnya pemilik tanahlah yang wajib
Zakat Profesi (Hasil Jasa)
n seperti dokter, dosen, pengacara, pilot, dan guru, kontraktor, pengacara, roylti pengarang, konsultan, dan artis.
Ikhtilaf Ulama
berpendapat bahwa nisab zakat profesi sekurang-kurangnya lima wasaq atau 300
Jumhur ulama berijtihad bahwa nisab zakat profesi adalah seharga emas 93,6
zakat profesi disamakan
dengan zakat rikaz
(MUI) senilai
emas 85 gram dalam setahun
Zakat Produktif
Gagasan Zakat Produktif
Hukum Zakat Produktif
Penyaluran Zakat untuk Pembangunan Mesjid
Ketentuan Mustahiq Zakat
Kebolehan Zakat untuk Pembangunan Mesjid