Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, 4 - Coggle Diagram
Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
•
Bab 1: Kewajiban Jurnalis
o Pasal 1: Kebenaran dan Keakuratan
Penafsiran
Jurnalis harus menyampaikan berita berdasarkan fakta yang benar dan diverifikasi.
Penggunaan sumber yang dapat dipercaya dan memeriksa kebenaran informasi sebelum publikasi.
Menghindari penyebaran berita yang tidak terverifikasi atau hoaks.
Contoh
Memastikan semua informasi yang dikutip telah dikonfirmasi dari sumber utama.
Menghindari spekulasi atau opini pribadi yang tidak didukung oleh fakta.
o Pasal 2: Keadilan dan Objektivitas
Penafsiran
Jurnalis harus menyajikan berita secara adil dan seimbang tanpa bias.
Memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapat mereka.
Menghindari favoritisme atau diskriminasi dalam laporan berita.
Contoh
Menyajikan pandangan dari semua pihak terkait dalam sebuah isu.
Menghindari penggunaan bahasa yang memihak atau merugikan pihak tertentu.
•
Bab 2: Hak dan Tanggung Jawab
o Pasal 3: Hak untuk Mengungkapkan
Penafsiran
Jurnalis memiliki hak untuk mengungkapkan informasi dan pendapat tanpa takut akan pembalasan.
Menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Contoh
Melaporkan kasus-kasus penting yang berpotensi menimbulkan konflik.
Menghindari sensor atau tekanan dari pihak-pihak tertentu.
o Pasal 4: Tanggung Jawab terhadap Publik
Penafsiran
Jurnalis bertanggung jawab untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi publik.
Mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Contoh
Menghindari penyebaran informasi yang dapat menimbulkan panik atau kebingungan di masyarakat.
Memprioritaskan isu-isu yang berdampak besar pada masyarakat.
•
Bab 3: Perlindungan Sumber
o Pasal 5: Kerahasiaan Sumber
Penafsiran
Jurnalis wajib menjaga kerahasiaan identitas sumber informasi, terutama yang memberikan informasi sensitif.
Melindungi sumber dari ancaman atau tekanan yang mungkin mereka hadapi.
Contoh
Tidak mengungkapkan nama sumber yang memberikan informasi secara anonim.
Menjamin bahwa sumber tidak akan mengalami balasan negatif sebagai akibat dari informasi yang diberikan.
o Pasal 6: Etika dalam Meliput
Penafsiran
Jurnalis harus meliput dengan penuh etika, menghormati privasi individu dan hak-hak pribadi.
Menghindari pelanggaran terhadap kehormatan atau privasi orang lain selama meliput berita.
Contoh
Tidak melakukan penyadapan ilegal atau penyebaran informasi pribadi tanpa izin.
Mempertimbangkan dampak berita terhadap individu yang terlibat.
•
Bab 5: Penegakan Etika
o Pasal 10: Sanksi dan Tindakan
Penafsiran
Menetapkan sanksi atau tindakan disipliner bagi jurnalis yang melanggar kode etik.
Menyediakan mekanisme untuk menegakkan kepatuhan terhadap kode etik.
Contoh
Memberikan sanksi berupa teguran, denda, atau tindakan lain sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Melakukan pelatihan ulang atau pembinaan bagi jurnalis yang melanggar kode etik.
o Pasal 9: Mekanisme Pengaduan
Penafsiran
Menyediakan prosedur bagi masyarakat atau pihak-pihak terkait untuk mengajukan keluhan terkait pelanggaran kode etik.
Menangani pengaduan dengan adil dan transparan.
Contoh
Menyediakan saluran komunikasi untuk melaporkan pelanggaran kode etik.
Memproses keluhan dengan menyelidiki kasus secara objektif dan menyusun laporan hasil investigasi.
•
Bab 4: Larangan
o Pasal 7: Konflik Kepentingan
Penafsiran
Jurnalis harus menghindari situasi di mana kepentingan pribadi atau profesional dapat mempengaruhi objektivitas laporan mereka.
Mengungkapkan jika ada potensi konflik kepentingan dalam laporan berita.
Contoh
Menghindari peliputan berita tentang perusahaan yang memiliki hubungan pribadi atau bisnis dengan jurnalis.
Menyatakan hubungan atau afiliasi yang mungkin mempengaruhi pandangan jurnalis.
o Pasal 8: Plagiarisme
Penafsiran
Jurnalis tidak boleh melakukan plagiarisme atau mengklaim karya orang lain sebagai milik mereka sendiri.
Selalu memberikan atribusi yang tepat kepada penulis atau sumber asli.
Contoh
Menyebutkan sumber asli saat mengutip atau menggunakan informasi dari pihak lain.
Menghindari penggunaan konten dari media lain tanpa izin atau kredit yang sesuai.
4