Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, 3 - Coggle Diagram
Undang-Undang No. 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran
•
Bab 3: Hak dan Kewajiban
o Pasal 5: Hak Penyiar
Hak: Menyebutkan hak-hak lembaga penyiaran.
Contoh
Hak untuk menyampaikan informasi.
Hak untuk mengajukan izin siaran.
o Pasal 6: Kewajiban Penyiar
Kewajiban: Menyebutkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh lembaga penyiaran.
Contoh
Kewajiban menyediakan program yang bermanfaat.
Kewajiban mematuhi pedoman etika dan regulasi.
•
Bab 6: Ketentuan Peralihan
o Pasal 11: Peraturan Transisi
Peraturan: Aturan yang berlaku selama masa transisi.
Contoh
Penyesuaian dengan undang-undang baru.
Peraturan sementara yang berlaku.
o Pasal 12: Penyesuaian
Ketentuan: Penyesuaian yang diperlukan setelah berlakunya undang-undang.
Proses adaptasi oleh lembaga penyiaran.
Penyesuaian pedoman dan regulasi.
•
Bab 1: Ketentuan Umum
o Pasal 1: Definisi
Tujuan: Menjelaskan istilah-istilah kunci dalam undang-undang ini.
Contoh
Penyiaran: Aktivitas menyampaikan informasi melalui media massa.
Lembaga Penyiaran: Organisasi yang melakukan kegiatan penyiaran.
o Pasal 2: Tujuan dan Prinsip
Tujuan: Menetapkan maksud dari undang-undang dan prinsip-prinsip dasar penyiaran.
Contoh
Menjamin keberagaman informasi.
Memastikan kualitas dan akurasi informasi.
•
Bab 4: Pengaturan Program Siaran
o Pasal 7: Program Berita
Kriteria: Standar dan ketentuan untuk program berita.
Contoh
Akurasi dan verifikasi informasi.
Keseimbangan dan keberagaman sudut pandang.
o Pasal 8: Program Hiburan
Kriteria: Standar dan ketentuan untuk program hiburan.
Contoh
Kepatuhan terhadap norma sosial.
Konten yang sesuai dengan target audiens.
•
Bab 2: Kewenangan dan Tugas
o Pasal 3: Komisi Penyiaran
Kewenangan: Menjelaskan kekuasaan dan tanggung jawab Komisi Penyiaran.
Contoh
Regulasi dan pengawasan penyiaran.
Penyusunan pedoman penyiaran.
o Pasal 4: Pengaturan Penyiaran
Tugas: Menjelaskan tanggung jawab lembaga terkait dalam pengaturan penyiaran.
Contoh
Pemberian izin siaran.
Penegakan aturan penyiaran.
•
Bab 5: Pengawasan dan Penegakan Hukum
o Pasal 9: Pengawasan
Proses: Prosedur dan mekanisme pengawasan penyiaran.
Contoh
Monitoring dan evaluasi program siaran.
Pengawasan oleh Komisi Penyiaran.
o Pasal 10: Sanksi
Sanksi: Tindakan yang dapat diambil terhadap pelanggaran.
Contoh
Peringatan.
Denda atau pencabutan izin siaran.
3