Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) KPI, 1 - Coggle Diagram
Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) KPI
Bab 1: Ketentuan Umum
Pasal 2: Tujuan
Tujuan: Mengidentifikasi maksud dan sasaran PPP.
Contoh :
Meningkatkan kualitas penyiaran.
Menjamin penyiaran yang adil dan bertanggung jawab.
Melindungi kepentingan publik, termasuk perlindungan anak
dan remaja.
Pasal 3: Ruang Lingkup
Cakupan: Menjelaskan batasan dan lingkup penerapan PPP.
Contoh :
Program televisi, radio, dan digital.
Lembaga penyiaran publik, swasta, dan komunitas.
Konten berita, hiburan, pendidikan, dan iklan.
Pasal 1: Definisi
Tujuan : Menjelaskan istilah-istilah kunci yang digunakan dalam PPP.
Contoh :
Penyiaran: Aktivitas menyampaikan informasi melalui media massa.
Program Siaran: Konten yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Etika Penyiaran: Prinsip moral yang harus dipatuhi oleh lembaga penyiaran.
Bab 2: Tata Krama Penyiaran
Pasal 5: Penyampaian Informasi
Kriteria: Cara penyampaian informasi yang sesuai.
Contoh :
Kebenaran, keakuratan, dan relevansi informasi.
Pasal 4: Tata Krama Umum
Kriteria: Standar perilaku yang diharapkan dalam penyiaran.
Contoh :
Kesopanan, menghormati norma dan nilai-nilai sosial.
Bab 3: Perlindungan Kepentingan Publik
Pasal 7: Konten yang Mengandung Kekerasan dan Diskriminasi
Kriteria: Pembatasan konten yang mengandung kekerasan atau diskriminasi.
Contoh :
Pembatasan tayangan kekerasan, penghormatan terhadap hak-hak kelompok minoritas.
Pasal 6: Perlindungan Anak dan Remaja
Kriteria: Perlindungan dari konten yang tidak pantas.
Contoh :
Pembatasan tayangan dewasa, penyaringan konten untuk anak-anak.
Bab 4: Pengawasan dan Penegakan
Pasal 9: Penegakan Aturan
Kriteria: Tindakan yang diambil untuk menegakkan PPP.
Contoh :
Sanksi, tindakan korektif.
Pasal 8: Pengawasan Program Siaran
Kriteria: Proses dan mekanisme pengawasan terhadap program siaran.
Contoh :
Evaluasi program, penilaian kepatuhan terhadap pedoman.
1