Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
NIKAH - Coggle Diagram
NIKAH
Syarat Sah Pernikahan
-
Atas keinginan sendiri, tidak dalam paksaan
-
-
Bagi calon istri, tidak sedang bersuami atau dalam masa iddah
Wali nikah harus laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, adil, dan tidak sedang ihram
Saksi harus Islam, sudah dewasa, berakal, tidak fasik, dan hadir dalam akad nikah
Pengertian mahar, ijab, qabul, wali, penghulu
Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Ijab merupakan pernyataan pertama yang dikemukakan oleh salah satu pihak, yang mengandung keinginan secara pasti untuk mengikat diri.
sesuatu yang dikeluarkan (diucapkan) kedua dari pihak lain sebagai tanda kesepakatan dan kerelaannya atas sesuatu yang diwajibkan pihak pertama dengan tujuan kesempurnaan akad.
wali adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan oleh walinya.
Penghulu adalah petugas representasi dari pemerintah yang bertugas untuk menikahkan kedua mempelai untuk menggantikan wali dari pihak keluarga. Ia juga sekaligus mencatat pernikahan tersebut ke dalam catatan pemerintah. Pada asalnya akad nikah dilaksanakan oleh mempelai pria dengan wali dari mempelai wanita seperti ayah, saudara laki-laki, atau wali yang sah lainnya.
Hukum
Wajib
Jika baik pada pihak laki-laki dan perempuan kemudian sudah memasuki usia wajib nikah, tak ada halangan, memiliki kemauan untuk berumah tangga serta khawatir terjadi zina. Kondisi seperti ini kemudian menjadi wajib untuk segera melangsungkan pernikahan.
Sunah
Menurut pendapat para ulama, sunnah ialah kondisi di mana seseorang yang memiliki kemauan serta kemampuan untuk menikah namun belum juga melaksanakannya. Orang ini kemudian masih dalam kondisi terhindar atau terlindung dari perbuatan zina, sehingga meskipun belum menikah, tak merasa khawatir terjadi zina.
Haram
Ketika pernikahan dilaksanakan saat seseorang tidak memiliki keinginan serta kemampuan untuk menikah, namun dipaksakan. Jika hal ini tetap dilanjutkan, maka kehidupan rumah tangga yang dijalaninya akan dikhawatirkan istri serta anaknya ditelantarkan.
Makruh
Jika seseorang memiliki kemampuan untuk menahan diri dari berbagai perbuatan zina. Akan tetapi, belum berkeinginan untuk dapat melaksanakan pernikahan serta memenuhi kewajiban sebagai suami.
Hikmah
hikmah pernikahan dalam Islam yaitu menjaga keturunan (hifdzu al-nasli), memperoleh ketenangan dan kedamaian.
Pernikahan dalam Islam juga bertujuan untuk melanjutkan keturunan dan mendidik anak-anak. Islam menganggap anak sebagai karunia dari Allah dan amanah yang harus dididik dengan baik.
Pernikahan adalah jalan untuk menghindari zina sebagaimana sabda Rasulullah Saw: "Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu, maka menikahlah, karena dengan pernikahan engkau lebih mampu menundukkan pandangan, dan menjaga kemaluan" (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dalil
Q.S An nisa ayat 1
"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."
Hadits
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ أُعْطِيَ نِصْفَ الْعِبَادَةِ
"Siapa yang menikah maka sungguh ia telah diberi setengahnya ibadah." (HR. Abu Ya'la)
Rukun nikah
mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.
-
pernikahan dapat diartikan bahwa suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan menjadi hubungan yang halal.