Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Aturan yang berkaitan dengan Kesehatan di dalam siaran - Coggle Diagram
Aturan yang berkaitan dengan Kesehatan di dalam siaran
Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) :pencil2:
Pasal 5
Siaran dilarang bermuatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif), dan minuman beralkohol.
Pasal 18
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau minuman beralkohol.
Pasal 44 ayat (4)
Lembaga penyiaran wajib menyediakan slot iklan secara cuma-Cuma sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus) dari seluruh siaran iklan layanan masyarakat per hari untuk iklan layanan masyarakat yang berisi: keselamatan umum, kewaspadaan pada bencana alam, dan/atau kesehatan masyarakat, yang disampaikan oleh badan-badan publik.
Standar Program Siaran (SPS)
Pasal 5
Larangan dan pembatasan muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan minuman beralkohol;
Pasal 11 ayat (3)
Program siaran yang berisi tentang kesehatan masyarakat dilarang menampilkan penyedia jasa pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang.
Pasal 16 ayat (2)
Penggambaran tentang lembaga pendidikan tidak menampilkan konsumsi rokok dan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan minuman beralkohol.
Pasal 22 ayat (2)
Program siaran tentang pendidikan seks untuk remaja disampaikan sebagai Pendidikan tentang kesehatan reproduksi dan disajikan dengan cara yang sesuai dengan perkembangan usia remaja, secara santun, berhati-hati, dan ilmiah didampingi oleh praktisi kesehatan atau psikolog.
Pasal 26
Ayat 1: Siaran dilarang membenarkan tentang penyalahgunaan rokok dan Napza
Ayat 2: Siarang dilarang menampilkan cara pembuatan Napza
Ayat 3: Siaran dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja yang merokok dan meminum minuman beralkohol.
Pasal 27 ayat (1) dan (2)
Pasal 35 dan 36
Klasifikasi program
Pasal 33
Materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis anak anak, seperti: perceraian, perselingkuhan, bunuh diri, pemerkosaan, rokok, minuman beralkohol, dan/atau penggunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif);
Pasal 56, 59, 60, 61
Pengaturan Iklan Rokok
Pasal 82
Program siaran iklan rokok yang disiarkan di luar pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (1), setelah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).