1) Dokumen hak milik lembaga, sewa atau pinjam atas bangunan yang digunakan untuk lembaga pendidikan yang sah sesuai dengan nama pendiri. 2) Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum sesuai dengan lembaga, perkumpulan atau badan lain sejenis dari Kementerian Bidang Hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri. 3) Perkiraan biaya untuk proses kelangsungan lembaga pendidikan, dan SPS paling sedikit untuk setahun proses pembelajaran. 4) Rencana induk pengembangan berisikan visi, misi, tujuan, strategi, kurikulum, peserta didik, sarana prasarana, struktur organisasi, pembiayaan, pengelolaan kelembagaan selama 5 tahun. 5) Rencana pencapaian standar penyelenggaraan.