Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BBK 2 PKN - Coggle Diagram
BBK 2 PKN
Tata urutan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Hukum dasar tertinggi di Indonesia yang menjadi dasar bagi semua peraturan perundang-undangan lainnya.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR)
Berada di urutan kedua tertinggi, memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif dan eksekutif
Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Berisi ketentuan-ketentuan yang lebih rinci dan spesifik, dibuat oleh pemerintah untuk menggantikan UU yang telah berlaku
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti administrasi, keuangan, dan lain-lain.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan yang dibuat oleh Presiden untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti administrasi, keuangan, dan lain-lain
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah Provinsi: Dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota: Dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
Tahap Pembuatan Undang Undang
Perencanaan
Tahap awal dalam pembuatan Undang-Undang, dimana pemerintah melakukan analisis dan perencanaan terhadap isu yang akan diatur
Penyusunan
Tahap berikutnya, dimana tim ahli membuat rancangan Undang-Undang yang sesuai dengan perencanaan sebelumnya
Pembahasan
Selanjutnya, dimana rancangan Undang-Undang tersebut dibahas dan disepakati oleh pemerintah dan DPR
Pengesahan
Berikutnya, dimana Undang-Undang tersebut dinyatakan sah dan berlaku oleh Presiden atau DPR
Pengundangan
Tahap terakhir, dimana Undang-Undang tersebut diumumkan dan diterapkan oleh pemerintah
Sumber
https://news.detik.com/berita/d-5995476/tata-urutan-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia-jenis-hingga-penjelasan
https://setkab.go.id/apa-yang-perlu-diketahui-untuk-membuat-peraturan-perundang-undangan/
https://pusdik.mkri.id/materi/materi_243_1.%20Konstitusi%20dan%20Konstitusionalisme.pdf