Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Grafik organisasi - Coggle Diagram
Grafik organisasi
Tahap-Tahap Penyusunan Undang-Undang
Perencanaan
Pemerintah atau DPR menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang memuat daftar rancangan undang-undang (RUU) yang akan dibahas.
Penyusunan RUU
Menteri terkait atau anggota DPR menyiapkan draft RUU.
Draft ini dibahas dalam rapat kerja internal untuk mendapatkan masukan awal.
Pembahasan RUU
RUU yang sudah disusun diserahkan ke DPR.
RUU dibahas dalam rapat-rapat komisi atau panitia khusus di DPR untuk mendapatkan masukan dan persetujuan awal.
Melibatkan konsultasi publik dan mendapatkan masukan dari masyarakat serta ahli.
Persetujuan Bersama
Setelah pembahasan, RUU dibawa ke sidang paripurna DPR untuk persetujuan bersama.
Jika disetujui, RUU akan diteruskan ke Presiden untuk disahkan.
Pengesahan oleh Presiden
Presiden menandatangani RUU menjadi Undang-Undang.
Jika dalam waktu 30 hari Presiden tidak menandatangani, RUU otomatis menjadi Undang-Undang dan diundangkan dalam Lembaran Negara.
Pengundangan
UU yang telah disahkan oleh Presiden diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam Lembaran Negara.
UU tersebut mulai berlaku setelah diundangkan.
Tata Urutan Perundang-Undangan di Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP)
Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda), yang terdiri dari
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat