Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PM 45 TAHUN 2012 MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL - Coggle Diagram
PM 45 TAHUN 2012
MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
Manajemen Keselamatan Kapal adalah manajemen keselamatan dalam pengoperasian kapal yang aman serta upaya pencegahan pencemaran lingkungan yang diterapkan di perusahaan dan di kapal.
International Safety Management (ISM) Code adalah Koda Internasional tentang Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal dan Pencegahan Pencemaran sebagaimana yang diatur dalam Bab IX Konvensi SOLAS1974 yang telah diamandemen.
Perusahaan adalah pemilik atau operator kapal, berbentuk organisasi atau pcrorangan yang bertindak scbagai manager, yang mengoperasikan dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam pengoperaslan.
Sistem Manajemcn Keselamatan adalah system pcnataan dan pendokumentasian yang memungkinkan personil menerapkan kebijakan manajemen keselamatan dan perlindungan lingkungan pcrusahaan secara efektif.
Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System Manual/ SMS Manuaij adalah dokumen yang berisikan kebijakan dan prosedur untuk penerapan sistem manajemen keselamatan perusahaan dan kapal.
Audit Manajemcn Keselamatan adalah verifikasi yang dilakukan secara sistematis terhadap pelaksanaan sistem manajemen keselamatan perusahaan dan kapal terhadap kesesuaian persyaratan system manajemen keselamatan yang telah ditetapkan dan diterapkan secara efektif.
Personil darat yang ditunjuk (Designated Persons Ashore/ DPA) adalah seorang atau beberapa orang di darat yang memiliki hubungan langsung dengan pejabat tertinggi di perusahaan.
Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/ DOC) adalah dokumen pemenuhan yang diterbitkan bagi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan peraturan ini.
Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/ SMC) adalah sertifikat yang diterbitkan untuk kapal yang membuktikan bahwa perusahaan dan manajemen di atas kapal bekerja/ terselenggara sesuai dengan sistemmanajemen keselamatan yang telah disahkan.
Ketidaksesuaian (Non Conformity) adalah keadaan pengamatan dengan bukti obyektif yang menunjukkan tidak dipenuhinya salah satu persyara tan yang ditentukan.
Ketidaksesuaian Besar (Major Non Conformity) adalah penyimpangan yang dapat diidentifikasi yang akan mengakibatkan ancaman serius terhadap keselamatan personil atau kapal atau resiko yang serius terhadap lingkungan sehingga memerlukan tindakan perbaikan segera, termasuk lemahnya pengimplementasian dari persyaratan dalam peraturan ini secara efektif dan sistematis.
Tanggal Ulang Tahun adalah hari dan bulan dari setiap tahun yang menunjukkan tanggal berakhirnya masa berlaku dokumen atau sertifikat.
Auditor Manajemen Keselamatan (Auditor ISM-Code) adalah Pejabat Pemerintah yang diberi kewenangan untuk melaksanakan audit terhadap kesesuaian persyaratan sistem manajemen keselamatan dan memiliki kompetensi.
Pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal adalah pejabat pada unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang manajemen keselamatan kapal pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Menteri adalah Menteri Perhubungan.
BAB II
PERSYARATAN MANAJEMEN KESELAMATAN DAN PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL
Pasal 2
(1) Perusahaan yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal.
(2) Pemenuhan persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran ari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan system manajemen keselamatan.
Pasal 3
Jenis dan Jcnis dan ukuran kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasa12 ayat (1) meliputi:
a. kapal penumpang, termasuk kapal penumpang kecepatan tinggi semua ukuran;
b. kapal tangki minyak, kapal tangki pengangkut bahan kimia, dan kapal pengangkut gas dengan ukuran tonase kotor lebih besar atau sarna dengan GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage); dan
c. kapal barang lainnya, kapal barang kecepatan tinggi, kapal pengangkut curah, kapal ikan, unit pengeboran Iepas pantai yang bergerak (Mobile Offshore Drilling Unit), dan unit penampunganj produksi terapung (Floating Storage Unit and Off-loading/Floating Production Storage and Off-loading Facilities) termasuk tongkang berawak dengan ukuran tonase kotor lebih besar atau sarna dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage).
Pasal 4
(1) Kapal yang tclah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberi scrtifikat.
(2) Pemenuhan persyaratan manajcmen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
(3) Sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a. manajemen keselamatan untuk perusahaan; dan
b. manajemen keselamatan untuk kapal.
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
a. Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/ DOC) untuk perusahaan; dan
b. Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/ SMC) untuk kapal.
(5) Bentuk dan format sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan format Contoh 2 dan Contoh 4 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 5
Fotokopi Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/ DOq dan asli Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/ SMq wajib ditempatkan di atas kapal
Pasal 6
Sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
a. sistem manajemen keselamatan perusahaan; dan
b. sistem manajemen keselamatan kapal.
Pasal 7
Sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertujuan untuk:
a. menyediakan tata kerja yang praktis dalam pengoperasian kapal dengan aman dan lingkungan kerja yang aman;
b. menilai scmua identifikasi rcsiko terhadap kapal, personil, lingkungan, dan menentukan aksi pencegahannya;dan
c. mcningkatkan keterampilan personil di darat dan di kapal di bidang manajemen keselamatan secara terus-menerus, termasuk kesiapan menghadapi situasi darurat terkait keselamatan dan perlindungan lingkungan
Pasal 8
Sistem manajemen keselamatan harus menjamin:
a. terpenuhinya peraturan dan aturan yang diwajibkan; dan
b. koda, petunjuk, dan standar yang direkomendasikan oleh Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/ IMO), Pemerintah, Badan Klasifikasi, serta Organisasi Industri Maritim yang bcrlaku ikut dipertimbangkan.
Pasal 9
Setiap pcrusahaan harus mengembangkan, melaksanakan, dan mempertahankan sistem manajemen keselamatan yang mcncakup fungsi yang dipersyaratkan meliputi:
a. kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan;
b. tanggung jawab dan wewenang perusahaan;
c. personil darat yang ditunjuk (Designated Persons Ashore/ DPA);
d. tanggung jawab dan wewcnang Nakhoda;
e. sumber daya dan personil;
f. pengoperasian kapal;
g. kesiapan keadaan darurat;
h. pelaporan dan analisa atas ketidaksesuaian, kecclakaan, dan kejadian berbahaya;
perawatan kapal dan perlengkapannya;
J. dokumentasi; dan
k. audit, tinjauan ulang, dan evaluasi perusahaan.
Pasal 10
Untuk memenuhi persyaratan kebijakan keselamatan danperlindungan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, pcrusahaan wajib:
a. membuat kebijakan tentang keselamatan dan perlindungan lingkungan untuk mencapai tujuan sistem manajemen keselamatan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
b. menjamin bahwa kebijakan dilaksanakan dan dipertahankan di seluruh jajaran organisasi di darat maupun di kapal.
Pasal 11
(1) Untuk memenuhi tanggung jawab dan wewenang perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, perusahaan wajib:
a. menetapkan dan mendokumentasikan tanggungjawab, wewenang, dan hubungan antarpersonil yang mengelola, melaksanakan, dan memeriksa pekerjaan yang berkaitan serta berpengaruh terhadap keselamatan dan pencegahan pencemaran; dan
b. bertanggung jawab untuk menjamin tersedianya sumber daya dan dukungan yang memadai agar personil darat yang ditunjuk (Designated Persons Ashore/ DPA) dapat melaksanakan tugasnya.
(2) Apabila perusahaan yang bertanggung jawab mengoperasikan kapal bukan pemilik maka pemilik kapal harus melaporkan kcpada Direktur Jenderal:
a. data kapal;
b. nama lengkap dan rincian mengenai perusahaan yang mengoperasikan kapal; dan
c. perjanjian antara pemilik kapal dan perusahaan yang mcngoperasikan kapal
Pasal 12
(1) Untuk memenuhi personil darat yang ditunjuk (Designated Persons Ashore/ DPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, perusahaan wajib menunjuk seorang atau beberapa orang personil darat yang dapat berhubungan langsung dengan pejabat tertinggi di perusahaan.
(2) Tanggung jawab dan wewenang personil darat yang ditunjuk (Designated Persons Ashore/ DPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup:
a. pengawasan aspek keselamatan dan pencegahan pencemaran dalam operasional setiap kapal; dan
b. menJamm tersedianya sumber daya dan dukungan dari perusahaan yang memadai sebagaimana disyaratkan.
Pasal 13