Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pengaturan kebijakan terkait pelayanan kesehatan primer - Coggle Diagram
Pengaturan kebijakan terkait pelayanan kesehatan primer
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
Definisi
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalahtempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) adalah kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.
Prinsip
paradigma sehat;
pertanggungjawaban wilayah;
kemandirian masyarakat;
ketersediaan akses pelayanan kesehatan
teknologi tepat guna
keterpaduan dan kesinambungan.
Fungsi
penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya
penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Puskesmas melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya
Tenaga Kerja
Dokter Gigi
Perawat
Bidan
Dokter
Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku
Tenaga sanitasi lingkungan
Nutrisionis
Tenaga apoteker
Ahli laboratorium medik
Tujuan Kegiatan Puskesmas
Mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat, dengan masyarakat yang:
Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat
Mampu menjangkau Pelayanan Kesehatan bermutu
Hidup dalam lingkungan sehat
Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat
Persyaratan
Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan
Persyaratan Lokasi
Persyaratan Peralatan
Persyaratan Tenaga Kerja
Persyaratan Kefarmasian
Persyaratan Laboratorium Klinik
Memiliki izin operasional dan registrasi yang telah diatur dalam peraturan menteri
Pengelolaan Uang
Pemerintah daerah kabupaten/kota harus mendorong Puskesmas untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah
Pendanaan
APBD, APBN, Sumber lain yang sah dan tidak terikat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga
Kebijakan pembangunan kesehatan
fokus
penguatan upaya kesehatan dasar (
Primary Health Care
)
Strategi Implementasi
Akselerasi Pemenuhan Akses Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, Remaja, dan Lanjut Usia yang Berkualitas
Mempercepat Perbaikan Gizi Masyarakat
Meningkatkan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
Meningkatkan Akses Pelayanan Kesehatan Dasar yang Berkualitas.
Meningkatkan Akses Pelayanan Kesehatan Rujukan yang Berkualitas.
Meningkatkan Ketersediaan, Keterjangkauan, Pemerataan, dan
Kualitas Farmasi dan Alat Kesehatan.
Meningkatkan Pengawasan Obat dan Makanan.
Meningkatkan Ketersediaan, Penyebaran, dan Mutu Sumber Daya
Manusia Kesehatan
Meningkatkan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Menguatkan Manajemen, Penelitian dan Pengembangan, serta Sistem
Informasi Kesehatan.
Memantapkan Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Bidang Kesehatan atau JKN
Mengembangkan dan Meningkatkan Efektivitas Pembiayaan
Kesehatan
Pendekatan Keluarga
Fungsi Keluarga
Reproduksi
Ekonomi
Sosialisasi
Pemeliharaan kesehatan
Memberikan perawatan kepada anggota keluarga yang sakit
Mempertahankan suasana rumah yang menguntungkan untuk kesehatan kepribadian anggota keluarga
Mengambil keputusan untuk tindakan kesehatan yang tepat
Mempertahankan hubungan timbal balik antara keluarga dan fasilitas kesehatan
Mengenal gangguan perkembangan kesehatan setiap anggota keluarga
Afektif
Kegiatan
Kunjungan keluarga dalam rangka promosi kesehatan sebagai upaya promotif dan preventif
Kunjungan keluarga untuk menindaklanjuti pelayanan kesehatan dalam gedung
Pemanfaatan data dan informasi dari profil kesehatan keluarga untuk pengorganisasian/pemberdayaan masyarakat dan manajemen puskesmas
Kunjungan keluarga untuk pendataan/pengumpulan data profil kesehatan keluarga dan peremajaan (updating) pangkalan data
Indikator Status Kesehatan Keluarga
Bayi mendapat imunisasi dasar lengkap
Bayi mendapat air susu ibu (ASI) eksklusif
Ibu melakukan persalinan di fasilitas kesehatan
Balita mendapatkan pematauan pertumbuhan
Keluarga mengikuti program Keluarga Berencana (KB)
Penderita tuberkulosis paru mendapatkan pengobatan sesuai standar
Anggota keluarga tidak ada yang merokok
Keluarga sudah menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Penderita gangguan jiwa mendapatkan pengobatan dan tidak ditelantarkan
Keluarga mempunyai akses sarana air bersih
Penderita hipertensi melakukan pengobatan secara teratur
Keluarga mempunyai akses atau menggunakan jamban sehat
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
wajib menyediakan
akses Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Mencakup masyarakat rentan dan bersifat inklusif non diskriminatif
Pemerintah menyediakan dan membangun sarana dan prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan lanjut
Pemerintah menyediakan sumber daya yang cukup dalam bentuk manusia, sediaan farmasi, dan alat kesehatan
Pemerintah melakukan peningkatan terhadap kemampuan dan cakupan layanan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa
bertanggung jawab
atas penyelenggaraan dan pembinaan Pelayanan Kesehatan primer.
menyelenggarakan Upaya
Kesehatan perseorangan
dan
Upaya
Kesehatan masyarakat
Pelayanan keseahtan primer sebagai
pelayanan kesehatan yang terdekat dengan masyarakat
sebagai
kontak pertama pelayanan kesehatan
Tujuan pelayanan kesehatan primer
pemenuhan kebutuhan Kesehatan dalam setiap fase kehidupan
perbaikan determinan Kesehatan
atau faktor yang mempengaruhi Kesehatan yang terdiri atas determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan
penguatan Kesehatan
perseorangan, keluarga, dan masyarakat
Terintregasi secara
Pelayanan promotif
Pelayanan preventif
Pelayanan kuratif
Pelayanan rehabilitatif
Pelayanan paliatif
memprioritaskan pelayan kesehatan utama/esensial bagi perseorangan, keluarga, dan masyarakat berdasarkan faktor risiko
Pelayanan Kesehatan Primer diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama
puskesmas
dilakukan melalui pengoordinasian Sumber Daya Kesehatan di wilayah kerja Puskesmas
Klinik pratama
praktik mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
Integrasi Pelayanan Kesehatan primer ditujukan untuk
mendukung pelaksanaan program pemerintah
, terutama Pelayanan Kesehatan dalam bentuk
promotif
dan
preventif