Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Ch 6 - Intellectual property - Coggle Diagram
Ch 6 - Intellectual property
What is Intellectual Property?
kekayaan intelektual
: istlah menggambarkan karya pikiran, contohnya seni, buku, film, penemuan, musik, proses, dan dilindungi hak cipta (
copy right
), paten, dan hukum rahasia dagang (trade secret laws)
Hukum hak sipta (copy right)
: melindungi karya yang ditulis (seni, buku, film, musik)
Hukum paten
: melindungi penemuan
Hukum rahasia dagang
: melindungi infomasi penting untuk keberhasial organisasi
pentng untuk mendorong inovasi, memanfaatkan penuh penemuan, tida akan fikus pada penelitan, tida dapat kompensasni, dapat membedakan bisnis.
Copyright
adalah hak mendistrbusikan, menampilkan, melakuakn, memproduksi karya asli dalam salinan atau menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tsb.
menjamin para pengambang hak atas karya mereka dalam jangka waktu tertentu
contoh pekerjaan : arsitek, seni karya audivisual, koreo, drama, gambar, literatur, film, musik, pantonim, foto, patung, record (Title 17 og US Code)
Elemen
: pernyataan ahk, simbol hak cipta, tahun penciptaan, nama penulis
pelanggaran : penggunaan karya tanpa ijin, melanggar hak eksekutif, ada pembajakan (
piracy
) dan pencurian (
theft
)
PRO-IP Act
: the priori.. resour.. and org... for intelectual property.. : UU AS hukuman perdata pelanggara merek dagang, paten, hak cipta
WIP (world intelektual proper.. org
: tahu 1967, mendorong kreativitias, beranggotakan 184 negara
Patent
adalah hak eksekutif oleh negara atas hasil invensi di bidang TI dlm waktu 20 tahun. jika di Indonesia itu ada HKI
syarat
: inovasi baru, berlangkah inventif, diterapkan dalam industri
contoh
BJ Habibie dengan Auronautika
Cakar Ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo
Alat Pemindai (ECVT) oleh Warsito
Pengembangan Bahan Bakar dari Membran Sel
Teknik Sosrobahu oleh Tjokorda Raka Sukawati
Kontainer Limbah Nuklir oleh Dr. Ir. Yudi Utomo Imardjoko
Trade Secret
terdiri darii formula, praktik, proses, desain, instrumen, pola, kompilasi bersifat ekonomi melekat, tida ada batasan waktu, tida perlu mengajukan aplikasi, hukum tidak akan mencegah menggunakan ide yg sama, snagat bervariasi
unsurnya
: biasanya di bingan TI/bisnis, punya nilai ekonomi, tida dikethui umum, dijaga kerahasianny
hukum rahaisa dagang:
UTSA (uniform trade secreat act
: bidang hukum yg sama diseluruh dunia
EEA the wconomic spinage act
: penjara dan dendang
karyawan bisa menjadi ancaman karen atida sengaja mengungkapkannya dan perusahaan akan memberikan
NDA (non disclosure agreement
Intellectual Property Issue
Plagiarism
L mencuri ide dan menyampaikannya sbg miliknya,
Reverse Engineerng
: proses pemisahan untuk memahami/membangun salinannya/memperbaikiya, diterapkan pada soft/hardware, mengubah kode program
kompiler
: penerjemahan bahasa, konversi ke bahasa mesin
pembuatan perangkat lunak
: menyediakan software dlm bahasa mesin
dekompiler
: membaca bahasa mesin, menghasilkan kode sumber
open source code
: tersedia utk dimodifikasi, membantuk meningkatkan software, dapat disesuaikan, bug dengan cepat.
GNU General publict license
adalah yg pertama
competitive intelligence
: informasi secara hukum dikumpulkan untuk memperoleh keuntungan,
berbeda dengan
spionase insdustri
yaitu tindakan ilegal
tanpa perlindunga manajemen, dapat menyebran ke spinase
trademark infriengement
: logo, desain paket, frasa, suara sbg pembeda produk, dapat mencegah penggunaan merek yg sama
Cybersquating
: penyerobotan domain name (
domain hijacking = pembajakan domain
), memdaftarkan nama domain utk merek dagang, contoh domain .org .com .info