Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BBK 2, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Ketetapan Majelis…
BBK 2
Tata Urutan Undang-Undang
Tap MPR sebagai salah satu bentuk keputusan yang dirumuskan langsung dalam sidang MPR. Isinya mengenai hal-hal yang bersifat beschikking atau penetapan yang terdiri dari dua macam, yaitu: Ketetapan yaitu keputusan MPR yang mengikat baik ke dalam maupun ke luar majelis. Keputusan yaitu keputusan MPR yang hanya mengikat ke dalam majelis.
Undang-Undang (UU) merupakan perundang-undangan yang dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilalui bersamaan dengan kesepakatan presiden. Penyusunan Undang-Undang ini sebagai salah satu bentuk fungsi DPR RI dengan berlandaskan UUD 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 pertama kali dibahas oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai Undang-Undang Dasar Indonesia pada 18 Agustus 1945. Setelah adanya reformasi pada tahun 1998, tepatnya dalam Sidang Umum MPR tahun 1999 hingga 2022 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 diamandemen. Perubahan atau amandemen tersebut dilakukan sebanyak empat kali. Amandemen pertama dilakukan pada Sidang umum MPR 1999 dan disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999. Amandemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2000 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan disahkan pada tanggal 9 November 2001. Amandemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan perundang-unadangan yang berlaku di Indonesia yang ditetapkan langsung oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Materi yang terdapat dalam peraturan pemerintah (PP) ini tentunya berisi yang diamanatkan oleh UU yang berfungsi untuk melaksanakan ketentuan di dalam UU tersebut.
Peraturan Presiden atau Perpres adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintah. Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah.
Tata Urutan Undang-Undang
Keputusan Menteri dan juga Instruksi Menteri merupakan keputusan menteri yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas di dalam departemennya.
Peraturan Daerah atau Perda sebagai Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang disusun atas persetujuan Kepala Daerah. Peraturan Daerah Provinsi merupakan Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Selain bersama gubernur hal tersebut dapat dilaksanakan bersama dengan bupati dan walikota.
Perda provinsi merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat dan disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi dengan persetujuan gubernur.
Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota adalah Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di wilayah Kabupaten/ Kota itu sendiri. Peraturan ini dibentuk oleh DPRD Kabupaten/ Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Wali Kota setempat.
Dalam Pasal 11 UU Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa ‘Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/ atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.’
Proses Penyusunan Rancangan Undang-Undang
Tahap persiapan Rancangan Undang-Undang. Tahap pembahasan di DPR. Tahap pengesahan oleh Presiden. Tahap diundangkan oleh sekretariat negara.
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Keputusan Menteri dan Instruksi Menteri
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota