Pelecehan seksual menurut Utamadi (dalam Karliana & Prabowo, 2014: 1380) mencakup segala bentuk perilaku yang berhubungan dengan hal-hal seksual, yang dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan dari individu yang menjadi sasaran. Akibatnya, hal ini menghasilkan reaksi negatif seperti rasa malu, kemarahan, kebencian, perasaan tersinggung, dan sejenisnya pada korban pelecehan tersebut.