Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BBK2 - Coggle Diagram
BBK2
tahap-tahap yang harus dilalui pemerintah dalam menyusun Undang-Undang
PERENCANAAN
Badan legislatif menyusun Program Legislasi Nasional (“Prolegnas”) di lingkungan DPR. Pada tahap ini, badan legislatif dapat mengundang pimpinan fraksi, pimpinan komisi, dan/atau masyarakat;
Badan legislatif berkoordinasi dengan DPD dan Menteri Hukum dan HAM untuk menyusun dan menetapkan Prolegnas;
Prolegnas jangka menengah (5 tahun) dan Prolegnas tahunan ditetapkan dengan keputusan DPR.
PENYUSUNAN
Penyusunan naskah akademik oleh anggota/komisi/gabungan komisi;
Penyusunan draft awal RUU oleh anggota/komisi/gabungan komisi;
Pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, konsepsi RUU yang paling lama 20 hari masa sidang, sejak RUU diterima badan legislatif. Kemudian tahap ini dikoordinasi kembali oleh badan legislatif;
RUU hasil harmonisasi badan legislatif diajukan pengusul ke pimpinan DPR;
Rapat paripurna untuk memutuskan RUU usul inisiatif DPR, dengan keputusan: Persetujuan tanpa perubahan, Persetujuan dengan perubahan, Penolakan
Penyempurnaan RUU jika keputusan adalah “persetujuan dengan perubahan” yang paling lambat 30 hari masa sidang dan diperpanjang 20 hari masa sidang;
RUU hasil penyempurnaan disampaikan kepada Presiden melalui surat pimpinan DPR;
Presiden menunjuk Menteri untuk membahas RUU bersama DPR, yang paling lama 60 hari sejak surat pimpinan DPR diterima Presiden.
PEMBAHASAN
Pembicaraan tingkat 1 oleh DPR dan Menteri yang ditunjuk Presiden, yang dilakukan dalam rapat komisi/gabungan komisi/badan legislatif/badan anggaran/pansus;
Pembicaraan tingkat 2, yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
PENGESAHAN
RUU disampaikan dari pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan.
PENGUNDANGAN
RUU yang telah disahkan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/proses-pembentukan-undang-undang-di-indonesia-lt506c3ff06682e/
tata urutan perundang-undangan
UUD 1945, Ketetapan majelis MPR, UU, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah
https://pusdik.mkri.id/materi/materi_243_1.%20Konstitusi%20dan%20Konstitusionalisme.pdf