Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Tahap-tahap yang harus dilalui pemerintah dalam menyusun Undang-Undang -…
Tahap-tahap yang harus dilalui pemerintah dalam menyusun Undang-Undang
Tahap Perencanaan
Badan legislatif menyusun Program Legislasi Nasional (“Prolegnas”) di lingkungan DPR. Pada tahap ini, badan legislatif dapat mengundang pimpinan fraksi, pimpinan komisi, dan/atau masyarakat;
Badan legislatif berkoordinasi dengan DPD dan Menteri Hukum dan HAM untuk menyusun dan menetapkan Prolegnas;
Prolegnas jangka menengah (5 tahun) dan Prolegnas tahunan ditetapkan dengan keputusan DPR.
Tahap Penyusunan
Penyusunan naskah akademik oleh anggota/komisi/gabungan komisi;
Penyusunan draft awal RUU oleh anggota/komisi/gabungan komisi;
Pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, konsepsi RUU yang paling lama 20 hari masa sidang, sejak RUU diterima badan legislatif. Kemudian tahap ini dikoordinasi kembali oleh badan legislatif;
RUU hasil harmonisasi badan legislatif diajukan pengusul ke pimpinan DPR;
Rapat paripurna untuk memutuskan RUU usul inisiatif DPR, dengan keputusan:
Persetujuan tanpa perubahan
Persetujuan dengan perubahan
Penolakan
Penyempurnaan RUU jika keputusan adalah “persetujuan dengan perubahan” yang paling lambat 30 hari masa sidang dan diperpanjang 20 hari masa sidang;
RUU hasil penyempurnaan disampaikan kepada Presiden melalui surat pimpinan DPR;
Presiden menunjuk Menteri untuk membahas RUU bersama DPR, yang paling lama 60 hari sejak surat pimpinan DPR diterima Presiden.
Pembahasan
Pembicaraan tingkat 1 oleh DPR dan Menteri yang ditunjuk Presiden, yang dilakukan dalam rapat komisi/gabungan komisi/badan legislatif/badan anggaran/pansus;
Pembicaraan tingkat 2, yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Pengesahan
RUU yang telah disahkan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Source:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/proses-pembentukan-undang-undang-di-indonesia-lt506c3ff06682e/