Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Fungsi & Tujuan Layanan Bimbingan dan Konseling - Coggle Diagram
Fungsi & Tujuan Layanan
Bimbingan dan Konseling
Fungsi layanan
bimbingan dan konseling terdiri dari :
h. Pemeliharaan yaitu membantu peserta didik/konseli supaya
dapat menjaga kondisi pribadi yang sehat-normal dan
mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam
dirinya.
g. Perbaikan dan Penyembuhan yaitu membantu peserta didik/konseli yang bermasalah agar dapat memperbaiki kekeliruan berfikir, berperasaan, berkehendak, dan bertindak. Konselor atau guru bimbingan dan konseling melakukan memberikan perlakuan terhadap konseli supaya memiliki pola fikir yang rasional dan memiliki perasaan yang tepat, sehingga konseli berkehendak merencanakan dan melaksanakan tindakan yang produktif dan normatif.
f. Pencegahan yaitu membantu peserta didik/konseli dalam
mengantisipasi berbagai kemungkinan timbulnya masalah dan
berupaya untuk mencegahnya, supaya peserta didik/konseli
tidak mengalami masalah dalam kehidupannya.
e. Adaptasi yaitu membantu para pelaksana pendidikan termasuk kepala satuan pendidikan, staf administrasi,dan guru mata pelajaran atau guru kelas untuk menyesuaikan program dan aktivitas pendidikan dengan latar belakang pendidikan,minat, kemampuan, dan kebutuhan peserta didik/konseli.
d. Penyaluran yaitu membantu konseli merencanakan pendidikan, pekerjaan dan karir masa depan, termasuk juga memilih program peminatan, yang sesuai dengan kemampuan, minat,bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadiannya
i. Pengembangan yaitu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan peserta
didik/konseli melalui pembangunan jejaring yang bersifat kolaboratif.
c. Penyesuaian yaitu membantu konseli agar dapat menyesuaikan
diri dengan diri sendiri dan dengan lingkungannya secara
dinamis dan konstruktif.
b. Fasilitasi yaitu memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek pribadinya.
j. Advokasi yaitu membantu peserta didik/konseli berupa pembelaan terhadap hak-hak konseli yang mengalami perlakuan diskriminatif.
a. Pemahaman yaitu membantu konseli agar memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap dirinya dan lingkungannya,meliputi :
Budaya
Norma
Pekerjaan
Agama
Pendidikan
Tujuan layanan bimbingan dan konseling
Tujuan umum layanan bimbingan dan konseling adalah membantu peserta didik/konseli agar dapat mencapai kematangan dan kemandirian dalam kehidupannya serta menjalankan tugas-tugas perkembangannya yang mencakup aspek pribadi, sosial, belajar, karir secara utuh dan optimal.
Tujuan khusus layanan bimbingan dan konseling adalah membantu konseli agar mampu:
(5) Mengatasi hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam kehidupannya.
(4) Menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
(3) Mengembangkan potensinya seoptimal
mungkin.
6) Mengaktualiasikan dirinya secara bertanggung jawab.
(2) Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir dan kehidupannya di masa yang akan datang.
(1) Memahami dan menerima diri dan lingkungannya.