Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No. 17 Tahun 2010 - Coggle Diagram
PP No. 17 Tahun 2010
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Pasal 12
ayat (1) " pemerintah melakukan dan/atau memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan dengan berpedoman pada kebijakan nasional pendidikan Standar Nasional Pendidikan
Ayat (2) " Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), pemerintah menyelenggarakan dan/memfasilitasi :
a) akreditasi program pendidikan.
b) akreditasi satuan pendidikan
c) sertifikasi kompetensi peserta didik
d) sertifikasi kompetensi pendidik
e) sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan
PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH PROVINSI
Pasal 23
Ayat (2) "Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana maksud pada ayat (1), pemerintah provinsi berkoordinasi dengan unit pelaksanaan teknis pemerintah yang melaksanakan tugas penjaminan mutu pendidikan
Ayat (1) " pemerintah provinsi melakukan dan/atau memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan dengan berpedoman pada kebijakan nasional pendidikan Standar Nasional Pendidikan
Ayat (3) " Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebgaimana yang dimaksud pada pasal (1), pemerintah provinsi mengkoordinasikan dan memfasilitasi :
a) akreditasi program pendidikan
b) akreditasi satuan pendidikan
c) sertifikasi kompetensi peserta didik
d) sertifikasi kompetensi pendidik
e) sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan
PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
Pasal 34
Ayat (2) "Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana maksud pada ayat (1), pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan unit pelaksanaan teknis pemerintah yang melaksanakan tugas penjaminan mutu pendidikan
Ayat (3) " Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi mengkoordinasikan dan memfasilitasi
a) akreditasi program pendidikan
b) akreditasi satuan pendidikan
c) Sertifikasi kompetensi peserta didik
d) sertifikasi kompetensi pendidik
e) sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan
Ayat (1) " pemerintah Kabupaten/Kota melakukan dan/atau memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan dengan berpedoman pada kebijakan nasional pendidikan Standar Nasional Pendidikan
PENGELOLAAN PENDIDIKAN OELH PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN YANG DIDIRIKAN MASYARAKAT
Pasal 44
Ayat (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebgaimana yang dimaksud pada ayat (1), penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat menyelenggarakan satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah bekerja sama dengan unit pelaksana teknis Pemerintah yang melaksanakan tugas penjaminan mutu pendidikan
Ayat (3) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat memfasilitasi :
a) akreditasi program pendidikan
b) akreditasi satuan pendidikan
c) sertifikasi kompetensi peserta didik
d) sertifikasi kompetensi pendidik
e)sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan
Ayat (1) penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat melakukan dan/atau memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan di satuan atau program pendidikan dengan berpedoman pada kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 17, pasal 28, dan/atau pasal 39, serta Standar Nasional Pendidikan
PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PROGRAM PENDIDIKAN
Pasal 55
Ayat (1) satuan atau program pendidika wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan berpedoman pada kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Pasal 17, Pasal 28, dan/atau pasal 39, serta Standar Nasional Pendidikan
Ayat (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), satuan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, atau pendidikan menengah bekerja sama dengan unit pelaksana teknis pemerintah yang melaksanakan tugas penjaminan mutu
Ayat (3) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan atau program pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang, mengikuti :
a) akreditasi program pendidikan
b) akreditasi satuan pendidikan
c) sertifikasi kompetensi peserta didik
d) sertifikasi kompetensi pendidik dan/atau
e) sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan
SATUAN PENDIDIKAN BERTARAF NASIONAL
Pasal 144
Ayat (4) penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi penjaminan mutu SD bertaraf Internasional yang diatur oleh Menteri
Pasal 152
Ayat (1) Satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional melakukan penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan penjaminan mutu sekolah/madrasah bertaraf internasional yang diatur oleh pemerintah
Ayat (2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau masyarakat dapat mendirikan sekolah/madrasah baru yang bertaraf internasional dengan persyaratan harus memenuhi :
a) Standar Nasional Pendidikan sejak sekolah/madrasah berdiri; dan
b) pedoman penjaminan mutu sekolah/madrasah bertaraf internasional yang ditetapkan oleh menteri sejak sekolah/madrasah berdiri
Pasal 158
Ayat (1) Satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal melakukan penjaminn mutu pendidikan sesuai dengan penjaminan mutu sekolah atau madrasah berbasis keunggulan lokal yang diatur oleh pemerintah
Ayat (2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau masyarakat dapat mendirikan sekolah/madrasah baru yang berbasis keunggulan lokal dengan persyaratan memenuhi :
a) Standar Nasional Pendidikan sejak sekolah/madrasah berdir; dan
b) pedoman penjaminan mutu sekolah/madrasah berbasis keunggulan lokal yagn ditetapkan oleh menteri sejak sekolah/madrasah berdiri.
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Pasal 96
Ayat (3) penjaminan mutu dilakukan secara internal oleh perguruan tinggi dan secara eksternal berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga mandiri lain yang diberikan kewenangan oleh Menteri
Ayat (4) Hasil evaluasi eksternal program studi secara berkala sebagimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan pembinaan program studi oleh Menteri
Ayat (2) Pelaksanaan penjaminan mutu oleh perguruan tinggi bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penjaminan mutu internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Ayat (1) perguruan tinggi melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
Pasal 123
Ayat (1) penjaminan mutu pendidikan jarak jauh pada satuan pendidikan dasar dan menengah dilakukan dengan berpedoman pada :
a) Standar Nasional Pendidikan
b) ketentuan tentang Ujian Nasional
c) ketentuan tentang akreditasi, dan
d) sistem pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3)
Ayat (2) Penjaminan mutu sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pendidkan jarak jauh
Pasal 124
Ayat (2) penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pendidikan jarak jauh
Ayat (1) Penjaminan mutu pendidikan jarak jauh pada perguruan tinggi meliputi :
a) penjaminan mutu sebgaimana diatur dalam pasal 96, dan
b) penjaminan muutu untuk memastikan bahwa pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebgaimana dimaksud dalam pasal 122 ayat (4) dipenuhi