Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PERATURAN PEMERINTAH NO 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN…
PERATURAN PEMERINTAH NO 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal
Tujuannya menjadi Pelengkap Pendidikan Formal
Lembaga Kursus & Pelatihan
PKBM
Kelompok Belajar
Majelis Taklim
PIAUD Jalur Non-formal
Pendidikan Kesetaraan
Penyelenggaraan Pendidikan Khusus & Pendidikan Layanan Khusus
Pendidikan Khusus bagi peserta didik berkelainan
SDLB
Pendidikan Layanan Khusus
Masyarakat adat terpencil
Daerah terpencil
Tidak mampu dalam segi ekonomi
Satuan Pendidikan Keunggulan Lokal
Seni, Pariwisata, Pertanian, Perikanan, Perindustrian, dll
Pendidikan Khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan / bakat istimewa
Program Percepatan
Program Pengayaan
Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional
Penyelenggaraan Pendidikan oleh pendidikan negara asing dan kerja sama satuan pendidikan asing dengan satuan pendidikan negara Indonesia
Kerjasama Pendidikan
Kerjasama Akademik
Kerjasama Penyelenggaraan Pendidikan
Kerjasama non-akademik
Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh
Peraturan dimuat dalam pasal 118-124 dan diatur dengan peraturan pemerintah
Penyelenggaraan Pendidikan Formal
Pendidikan Anak Usia Dini
TK
RA
Pendidikan Dasar
SD/MI
SMP/MTS
Pendidikan Menengah
SMA/MA
SMK/MAK
Pendidikan Tinggi
AKademi
Politeknik
Institut
Sekolah Tinggi
Universitas
Pengelolaan Pendidikan
Pemerintah Kabupaten / Kota
Bupati / Walikota
Penyelenggaraan Satuan Pendidikan
Pemeri Provinsi
Gubernur
Satuan Program Pendidikan
Pemerintah
Menteri
Penyelenggaraan Pendidikan Informal
Keluarga & Lingkungan Sekitar
KELOMPOK 5 :
Viranti Widyaningrum (06040322100)
Natasya Auliya Putri (06040322089)