Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP NO 19 TAHUN 2005 (STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN), Standar komptensi…
-
-
BAB 1 KETENTUAN UMUM
PASAL 1
- Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara kesatuan republik indonesia
- Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar pendidikan menengah dan pendidikan tinggi
- Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara tersturuktur dan berjenjang Dst..
standar isi
-
kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan akademik
-
-
standar pengelolaan
-
manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan, dan akuntabilitas
standar pembiayaan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
-
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah terdiri atas:
-
-
-
-
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
-