PASAL 4: cakupan manajemen mutu sekurang-kurangnya, mutu keimanan, akhlaq, budi pekerti, dan kepribadian, kompetensi intelektual, estetik, promotok, kinestetik, vokasional, serta kompetensi kemanusiaan yang sesuai dengan bakat, potensi, dan minat masing" anak. penjaminan mutu pendidikan meliputi, pendidikan formal, nonformal, dan informal.