Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Kode Etik APoteker Indonesia Tahun 2022 - Coggle Diagram
Kode Etik APoteker Indonesia Tahun 2022
Bab I: kewajiban umum
pasal 1: menjungjung tinggi, menghayati & mengamalkan sumpah apotker
Memperhatikan hak penerima pelayanan
Merahasiakan kondisi pasien
Melaksanakan praktik kefarmasian sesuai kompetensi atas dasar kemanusian
Melaksanakan praktik kefarmasian dengan menjunjung tinggi martabat & tradisi
menjamin sediaan farmasi berkhasiat, aman, & bermutu
Berikhtiar dengan sungguh-sungguh, tidak bertindak diskriminatif
pasal 2: berusaha bersungguh sungguh menghayati dan mengamalkan kode etik apt
Laporan dari penerima layanan dan/atau pelanggan
Laporan dari sejawat Apoteker atau profesi lain
Laporan dari Organisasi Profesi Apoteker atau Institusi Kesehatan
Pasal 3
mengerti, menghayati, mengamalkan
Standar kompetensi Apoteker
Pengetahuan, keterampilan, sikap dengan dasar ilmu, hukum, etika sbg kesatuan
ukuran kompetensi-> dinilai melalui uj kompetensi
Bab II: kewajiban thdp diri sendiri
pasal 4
wajib menjaga kesehatan lahir maupun batin
selalu melaksanakan evaluasi diri
wajib meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikapnya
pasal 5
bersikap sopan santun serta menjaga tutur kata dan penampilan
pasal 6
aktif mengikuti IPTEK, Per UU, isu kesehatan (kefarmasian)
pasal 7
sikap, perilaku, keputusan profesional, dan tindakan harus seuai dgn kebutuhan pasien
menghindari ketidakjujuran dan janji dengan imbalan tertentu
berhak menerima imbalan
Pasal 8
menjaga & mempertaruhkan kehormatan & menjauhkan diri dari tindakan tercela
bersikap peduli, jujur, santun kpd penerima layanan
menjaga kepercayaan masyarakat
Pasal 9
memberikan kepada pasien , masyarakat, profesi kesehatan lain, sejawat, harus lengkap dan benar
mampu menjelaskan kpd nakes lain
meningkatkan pemahaman masyarakat ttg sedian farmasi dan pembekalan keshatan
melakukan komunikasi lewat sosial media
bab III: kewajiban thdp penerima layanan
pasal 10
bertanggung jawab terhadap keputusan profesionalnya
Melaksanakan praktik kefarmasiannya sesuai dengan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap dibidang profesinya & kode etik
Pasal 11
peduli kepada penerima pelayanan
Setiap tindakan dan keputusan profesional Apoteker harus berpihak kepada kepentingan penerima
Menjaga kesehatan pasien (janin, bayi, anak)
Sediaan farmasi yang diserahkan terjamin khasiat, keamanan, dan mutu serta cara pakainya yang tepat
Mendokumentasikan secara cermat, semua tindakan
pasal 12
menjaga kerahasian
menjaga privasi
Pasal 13
Menjunjung tinggi keberagaman, menjauhkan diri dari perbuatan
diskriminasi terhadap perbedaan
pasal 14
Harus berkolaborasi dengan pasien, penjaga atau keluarga, tenaga
kesehatan lain dalam rangka pengobatan
berkomunikasi scr efektif
menghormati hak pasien
bab IV: kewajiban thdp teman sejawat
pasal 15
menjaga hubungan baik
memperlakukan teman sebagimana ingin diperlukan
pasal 16
sesama apt saling menghormati & menasehati
Pasal 17
meningkatkan kerjasama
menjalin dan memelihara kerja sama
saling mempercayai
berbagi pengalaman
bab V: thdp profesi kesehatan lain
pasal 18
Membangun kolaborasi dan meningkatkan hubungan antar profesi
Menjalin hubungan yang harmonis
melakukan komunikasi jika berbeda pendapat
pasal 19:
menghargai keputusan profesi lain
mampu berkomunikasi dgn baik
menjauhkan diri dari tindakan yg menurunkan kepercayaan
VI: SF & pembekalan keshatan
pasal 22
menjamin keamanan, mutu, khasiat
Bab VII: penutup