Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BP/OP - Coggle Diagram
BP/OP
2. OP/BP 4.04 on Natural Habitats
Perlindungan, pemeliharaan, dan rehabilitasi habitat alam serta fungsinya dalam pembangunan ekonomi dan sektor.
Identifikasi Isu Habitat Alam: Tahap awal adalah mengidentifikasi isu-isu habitat alam, kebutuhan konservasi khusus, dan ancaman terhadap habitat alam yang relevan dengan proyek yang akan dilaksanakan.
Desain Proyek: Selanjutnya, dalam desain proyek, perencanaan harus mengintegrasikan langkah-langkah konservasi habitat alam dan pemeliharaan fungsi ekologis ke dalam rencana pelaksanaan proyek.
Evaluasi Lokasi Proyek: Penting untuk mengevaluasi lokasi proyek dan memastikan bahwa proyek ditempatkan di lahan yang sudah dikonversi sebelumnya, kecuali jika tidak ada alternatif lain yang layak.
Analisis Dampak Lingkungan: Melakukan analisis dampak lingkungan untuk menilai potensi dampak proyek terhadap habitat alam dan menentukan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan.
Implementasi Mitigasi: Mengimplementasikan langkah-langkah mitigasi yang telah dirancang untuk meminimalkan kerugian habitat alam, melakukan restorasi pasca-pembangunan, atau mendirikan area terlindungi yang serupa secara ekologis.
Pengawasan dan Evaluasi: Memantau dan mengevaluasi implementasi langkah-langkah konservasi habitat alam selama tahap pelaksanaan proyek untuk memastikan kepatuhan dan efektivitasnya.
Kapasitas Institusi: Jika diperlukan, mengembangkan kapasitas institusi nasional dan lokal untuk perencanaan dan pengelolaan lingkungan yang efektif, termasuk dalam konteks konservasi habitat alam.
Pendekatan pencegahan dalam pengelolaan sumber daya alam untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan.
Identifikasi isu-isu habitat alam, kebutuhan khusus untuk konservasi, dan ancaman terhadap habitat alam.
Desain proyek untuk mengintegrasikan konservasi habitat alam dan pemeliharaan fungsi ekologis.
Penekanan pada tidak mendukung proyek-proyek yang melibatkan konversi atau degradasi signifikan dari habitat alam kritis.
Pemilihan lokasi proyek di lahan yang sudah dikonversi sebelumnya, kecuali jika tidak ada alternatif lain yang layak.
Langkah-langkah mitigasi jika proyek berpotensi merusak habitat alam, seperti meminimalkan kerugian habitat dan mendirikan area terlindungi yang serupa secara ekologis.
3. OP/BP 4.11 on Physical Cultural Resources
Prosedur dan Kebijakan: Manual ini memberikan panduan tentang prosedur dan kebijakan yang harus diikuti terkait dengan perlindungan dan pelestarian sumber daya budaya fisik dalam proyek-proyek yang didanai oleh Bank Dunia.
Tahapan Proses: Manual ini menjelaskan tahapan proses mulai dari screening lingkungan, pengembangan Terms of Reference (TORs) untuk Evaluasi Lingkungan (EA), persiapan dan peninjauan laporan EA, hingga penilaian proyek, pengawasan, dan evaluasi.
Konsultasi: Manual ini menekankan pentingnya konsultasi dengan pihak terkait, termasuk kelompok yang terdampak proyek, pihak berwenang pemerintah, dan organisasi non-pemerintah terkait, untuk mengidentifikasi sumber daya budaya fisik yang mungkin terpengaruh.
Penilaian Dampak: Manual ini memuat panduan tentang bagaimana melakukan investigasi, inventarisasi, dan penilaian dampak terhadap sumber daya budaya fisik yang kemungkinan akan terpengaruh oleh proyek.
Manajemen Risiko: Manual ini juga membahas tentang penilaian risiko terhadap potensi ancaman terhadap sumber daya budaya fisik, serta langkah-langkah mitigasi yang perlu diimplementasikan.
Pemantauan dan Evaluasi: Manual ini menekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi terhadap efektivitas tindakan perlindungan dan pelestarian yang dilakukan, serta pelaporan hasilnya secara teratur.
Kapasitas dan Pelatihan: Manual ini juga membahas tentang penilaian kapasitas borrower dalam mengimplementasikan tindakan mitigasi yang direkomendasikan, serta rekomendasi untuk memperkuat kapasitas institusi terkait.
Pemahaman Kebijakan: Tim proyek dan pihak terkait lainnya perlu memahami dengan baik isi dari manual tersebut, termasuk prosedur-prosedur yang harus diikuti dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Penetapan Tim: Menetapkan tim khusus yang bertanggung jawab untuk mengawasi implementasi kebijakan tersebut, termasuk dalam hal identifikasi, perlindungan, dan pelestarian sumber daya budaya fisik.
Pelatihan: Melakukan pelatihan kepada tim proyek, borrower, dan pihak terkait lainnya mengenai kebijakan dan prosedur yang terdapat dalam manual tersebut, serta pentingnya perlindungan sumber daya budaya fisik.
Konsultasi dan Kolaborasi: Melakukan konsultasi secara teratur dengan pihak terkait, termasuk kelompok yang terdampak proyek, pihak berwenang pemerintah, dan organisasi non-pemerintah terkait, untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan harapan mereka.
Pengumpulan Data: Melakukan pengumpulan data terkait kondisi sumber daya budaya fisik yang mungkin terpengaruh oleh proyek, termasuk identifikasi lokasi, nilai sejarah, dan potensi ancaman.
Penilaian Risiko: Melakukan penilaian risiko terhadap potensi ancaman terhadap sumber daya budaya fisik, sehingga langkah-langkah mitigasi yang tepat dapat dirumuskan dan diimplementasikan.
Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan secara berkala terhadap efektivitas tindakan perlindungan dan pelestarian yang dilakukan, serta melakukan evaluasi untuk mengevaluasi sejauh mana tujuan telah tercapai.
Pelaporan: Menyusun laporan secara teratur mengenai kondisi sumber daya budaya fisik, hasil analisis, tindakan yang telah dilakukan, serta rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
Kapasitas dan Pelatihan: Melakukan evaluasi terhadap kapasitas borrower dalam mengimplementasikan tindakan mitigasi yang direkomendasikan, serta memberikan pelatihan dan dukungan yang diperlukan untuk memperkuat kapasitas institusi terkait
5. OP/BP 4.04 on Safety of Dams
Persiapan proyek yang melibatkan bendungan, termasuk peninjauan TOR (Terms of Reference) untuk layanan teknis, persiapan panel ahli independen jika diperlukan, dan peninjauan laporan yang berkaitan dengan keselamatan bendungan .
Penilaian informasi proyek yang relevan dengan keselamatan bendungan, termasuk estimasi biaya, jadwal konstruksi, prosedur pengadaan, penilaian lingkungan, dan rencana pengawasan konstruksi serta jaminan kualitas .
Persetujuan dan pemantauan rencana pengawasan konstruksi, jaminan kualitas, instrumentasi, operasi dan pemeliharaan, serta kesiapsiagaan darurat .
Persetujuan dan pemantauan rencana manajemen lingkungan terkait dengan risiko potensial akibat kegagalan struktur bendungan .
Persiapan Proyek:
Tim tugas (TT) memastikan TOR peminjam untuk layanan teknis terkait dengan keselamatan bendungan memadai.
TT memantau persiapan peminjam terkait dengan rencana pengawasan konstruksi, jaminan kualitas, instrumentasi, operasi dan pemeliharaan, serta kesiapsiagaan darurat .
Penilaian Proyek:
Tim penilaian meninjau semua informasi proyek yang relevan dengan keselamatan bendungan.
Tim memeriksa proposal proyek, aspek teknis, laporan inspeksi, laporan Panel, dan rencana tindakan peminjam terkait keselamatan bendungan .
Supervisi:
Selama implementasi, TT memantau semua aktivitas terkait ketentuan keselamatan bendungan dalam Perjanjian Pinjaman.
Jika kinerja terkait keselamatan bendungan dianggap tidak memuaskan, TT memberitahukan peminjam untuk memperbaiki kekurangan tersebut .
Pemeliharaan Pasca-Proyek:
TT mendiskusikan prosedur operasional pasca-proyek dengan peminjam, termasuk pentingnya memastikan instruksi tertulis untuk operasi banjir dan kesiapsiagaan darurat tetap ada di bendungan setiap saat.
TT mendorong peminjam untuk memodifikasi kriteria teknis evaluasi keselamatan bendungan jika diperlukan dan menerapkan kriteria yang direvisi ke bendungan proyek serta bendungan lain di bawah yurisdiksi peminjam .
Jika diperlukan panel ahli independen, TT memberikan saran pada peminjam terkait TOR dan meninjau anggota Panel yang diusulkan.
Persyaratan hukum antara Bank dan peminjam terkait dengan kewajiban peminjam untuk mengadakan pertemuan Panel, melaksanakan rencana yang diperlukan, dan melakukan inspeksi keselamatan bendungan secara berkala setelah pengisian dan operasi bendungan baru .
Pemantauan kegiatan terkait ketentuan keselamatan bendungan dalam Perjanjian Pinjaman, dengan pemberitahuan kepada peminjam jika kinerja terkait keselamatan bendungan dianggap tidak memuaskan .
Diskusi prosedur operasional pasca-proyek dengan peminjam, termasuk pentingnya memastikan instruksi tertulis untuk operasi banjir dan kesiapsiagaan darurat tetap ada di bendungan setiap saat .
4. OP/BP 4.12 on Involuntary Resettlement
Perencanaan Pemindahan: Manual ini mengatur proses perencanaan aktivitas pemindahan sebagai bagian integral dari persiapan proyek yang didanai oleh Bank yang menyebabkan pemindahan paksa. Hal ini mencakup identifikasi potensial pemindahan paksa, konsultasi dengan unit pengembangan sosial regional, Legal Vice Presidency, dan Komite Pemindahan.
Evaluasi dan Alternatif Desain Proyek: Manual ini menetapkan langkah-langkah yang harus diambil dalam mengevaluasi dampak pemindahan, mengeksplorasi desain proyek alternatif untuk menghindari atau meminimalkan pemindahan, serta meninjau pengalaman operasi serupa di masa lalu.
Instrumen Pemindahan: Manual ini mengatur proses penentuan jenis instrumen pemindahan yang diperlukan (rencana pemindahan, rencana pemindahan ringkas, kerangka kebijakan pemindahan, atau kerangka proses) serta tingkat detail yang diperlukan.
Pemantauan dan Evaluasi: Manual ini juga mencakup prosedur pemantauan dan evaluasi untuk memastikan bahwa implementasi pemindahan berjalan sesuai rencana dan dampaknya dipantau secara terus-menerus.
Kriteria Kompensasi dan Bantuan: Manual ini mengatur kriteria yang digunakan untuk menentukan siapa yang berhak menerima kompensasi dan bantuan pemindahan, termasuk aspek-aspek seperti eligibilitas, keadilan, transparansi, partisipasi pihak terdampak, dan evaluasi dampak.
Identifikasi Potensial Pemindahan: Tim proyek harus mengidentifikasi potensial pemindahan paksa yang mungkin terjadi sebagai bagian dari perencanaan proyek. Hal ini melibatkan penilaian dampak proyek terhadap masyarakat yang akan terdampak.
Konsultasi dan Keterlibatan Pihak Terdampak: Penting untuk melibatkan pihak terdampak dalam proses perencanaan dan implementasi pemindahan. Konsultasi yang terbuka dan transparan harus dilakukan untuk memahami kebutuhan dan kekhawatiran mereka.
Penyusunan Instrumen Pemindahan: Berdasarkan evaluasi dampak dan konsultasi dengan pihak terdampak, tim proyek harus menyusun instrumen pemindahan yang sesuai, seperti rencana pemindahan, rencana pemindahan ringkas, kerangka kebijakan pemindahan, atau kerangka proses.
Implementasi Resettlement Plan: Setelah instrumen pemindahan disetujui, langkah-langkah pemindahan harus diimplementasikan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Ini termasuk memberikan kompensasi, bantuan pemindahan, dan mendukung pemulihan mata pencaharian pihak terdampak.
Pemantauan dan Evaluasi: Proses pemindahan harus dipantau secara terus-menerus untuk memastikan implementasi yang tepat dan dampak yang diukur. Evaluasi berkala harus dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas instrumen pemindahan dan memperbaiki kekurangan yang mungkin muncul.
Pelaporan dan Transparansi: Informasi mengenai pemindahan paksa dan implementasi instrumen pemindahan harus dilaporkan secara terbuka kepada semua pihak terkait, termasuk pihak terdampak, masyarakat umum, dan pihak berwenang.
Kepatuhan Hukum: Pastikan bahwa seluruh proses pemindahan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta sesuai dengan kebijakan Bank Dunia terkait pemindahan paksa.
Prosedur Operasional: Manual ini mencakup prosedur operasional yang jelas dan terinci mengenai langkah-langkah yang harus diikuti dalam menangani pemindahan paksa, mulai dari identifikasi pemindahan hingga implementasi dan pemantauan.
1. OP/BP 4.01 on Environmental Assessment
Pencemaran Udara: Aktivitas penambangan emas juga dapat menghasilkan emisi gas beracun seperti sulfur dioksida dan partikulat halus yang dapat mencemari udara di sekitar tambang. Pencemaran udara ini dapat berdampak negatif pada kesehatan manusia dan lingkungan sekitar.
Pengrusakan Habitat: Penambangan emas seringkali menyebabkan pengrusakan habitat alami, termasuk hutan dan lahan basah, yang dapat mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati dan kerusakan ekosistem yang penting bagi keberlangsungan lingkungan.
Pencemaran Tanah: Limbah padat dari tambang emas, seperti tailing atau limbah batuan, dapat mencemari tanah di sekitar tambang. Bahan kimia berbahaya dalam limbah tambang dapat merusak kesuburan tanah dan mengganggu ekosistem tanah yang penting bagi pertumbuhan tanaman dan kehidupan hewan.
Kerusakan Lanskap: Aktivitas penambangan emas seringkali menyebabkan kerusakan pada lanskap alami, termasuk penebangan hutan, penggalian tanah yang ekstensif, dan perubahan bentuk lahan yang dapat mengubah tata ruang alami secara signifikan.
Pencemaran Air: Proses penambangan emas seringkali melibatkan penggunaan bahan kimia seperti merkuri dan sianida untuk mengekstraksi emas dari bijih. Limbah cair yang mengandung bahan kimia berbahaya ini dapat mencemari sumber air permukaan dan air tanah, mengakibatkan kerusakan pada ekosistem air dan meracuni organisme hidup di dalamnya.
Pengendalian Emisi: Setelah mengidentifikasi sumber polusi, langkah selanjutnya adalah mengendalikan emisi agar tidak melebihi batas yang ditetapkan. Ini bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi pengendalian polusi, seperti filter udara, pengolahan limbah, atau sistem pengelolaan limbah yang efektif.
Praktik Ramah Lingkungan: Pencegahan polusi juga melibatkan penerapan praktik-praktik ramah lingkungan dalam pelaksanaan proyek. Hal ini termasuk penggunaan bahan ramah lingkungan, pengurangan penggunaan bahan kimia berbahaya, dan pengelolaan limbah yang sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
Monitoring dan Pelaporan: Penting untuk melakukan monitoring secara berkala terhadap emisi dan limbah yang dihasilkan oleh proyek untuk memastikan bahwa polusi tetap dalam batas yang aman. Hasil monitoring ini juga perlu dilaporkan secara transparan kepada pihak terkait.
Kepatuhan Terhadap Regulasi: Pencegahan polusi juga melibatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku. Proyek-proyek yang didanai oleh Bank Dunia diharapkan untuk mematuhi standar lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat dan lembaga terkait.
Identifikasi Sumber Polusi: Langkah pertama dalam pencegahan polusi adalah mengidentifikasi sumber-sumber polusi yang mungkin timbul akibat aktivitas proyek. Ini bisa berupa emisi gas beracun, limbah cair berbahaya, limbah padat, atau polutan lain yang dapat merusak lingkungan.