Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pasal 1 dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 - Coggle Diagram
Pasal 1 dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014
Hak Cipta
Hak eksklusif
hanya pencipta yang memiliki hak untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan mengadaptasi karya tersebut
Izin untuk penggunaan karya
Pemegang hak cipta dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan karya
komersial
non-komersial
melalui lisensi atau lainnya
Manfaat ekonomi atau moral
memberikan perlindungan baik dalam hal keuntungan ekonomi bagi pencipta atau pemegang hak cipta
Pencipta atau pemegang hak cipta
Merujuk kepada individu atau entitas yang membuat karya
Penerapan
Bentuk Penggunaan
digital
fisik
Lokasi Penggunaan
di mana pun karya digunakan
lokal
nasional
internasional
Cara Penggunaan
di mana karya digunakan atau diakses oleh pihak lain
hal reproduksi
distribusi
pameran publik
adaptasi
Perlindungan Karya
hak cipta
Hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan karya yang dihasilkan dalam bidang sastra, seni, atau ilmu pengetahuan.
hak paten
Hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan dan penjualan suatu penemuan atau proses baru.
hak desain industri
Hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan desain atau tampilan estetis dari suatu produk.