Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PMK 173 - Coggle Diagram
PMK 173
Penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud Oleh Pengusaha Di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Pengusaha Di Tempat Penimbunan Berikat, Dan Pelaku Usaha Di Kawasan Ekonomi Khusus Kepada Pengusaha Di Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Pasal 3
(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, dan pelaku usaha di KEK kepada Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang telah dilunasi PPN dengan menggunakan stiker lunas PPN dan bahan bakar minyak bersubsidi.
(3) Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
b. Barang Kena Pajak berwujud benar-benar telah masuk di KPBPB yang dibuktikan dengan pemberian Endorsement.
-
-
Pasal 4
(1) Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh Barang Kena Pajak berwujud dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus membuat PPBJ paling lama sebelum pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB.
(2) PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dan disampaikan oleh Pengusaha di KPBPB ke:
a. kantor pelayanan pajak tempat Pengusaha di KPBPB terdaftar;
b. Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud; dan
c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
melalui SINSW.
(3) PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mencantumkan keterangan mengenai perolehan Barang Kena Pajak berwujud; dan
b. dilampiri dengan salinan perikatan atau perjanjian tertulis pembelian Barang Kena Pajak berwujud.
(4) Pengusaha di KPBPB dapat melakukan pembetulan dan/atau pembatalan atas PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(5) Pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang Pemberitahuan Pabean atas pemasukan Barang Kena Pajak berwujud yang tercantum dalam PPBJ dapat dilakukan pembetulan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(6) Pembetulan PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan atas kesalahan dalam pengisian PPBJ sehingga PPBJ tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar.
(7) Dalam hal pembetulan PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disebabkan adanya perubahan perikatan atau perjanjian tertulis, pembetulan PPBJ harus dilampiri dengan salinan perubahan perikatan atau perjanjian tertulis perolehan Barang Kena Pajak berwujud.
(8) Pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan apabila terdapat pembatalan transaksi perolehan Barang Kena Pajak berwujud; dan
b. dilampiri dengan salinan pembatalan perikatan atau perjanjian tertulis perolehan Barang Kena Pajak berwujud.
-
-
-
Pasal 5
(1) PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB untuk membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
(2) PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pembuatan PPBJ.
-
(3) Untuk pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK harus memastikan bahwa:
a. PPBJ terdapat pada SINSW melalui sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
b. PPBJ masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
-
-
-
-
-
(4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK:
a. tidak menerima PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. menerima PPBJ yang tidak terdapat pada SINSW; dan/atau
c. menerima PPBJ yang melebihi masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB.
Pasal 6
(1) Atas:
a. pemasukan kembali ke KPBPB atas Barang Kena Pajak berwujud yang dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari KPBPB;
b. pemasukan Barang Kena Pajak berwujud asal TLDDP, TPB, KEK, atau KPBPB lainnya ke KPBPB yang selanjutnya akan dikeluarkan kembali dari KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB;
c. pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB untuk kegiatan penyerahan atau perolehan jasa oleh Pengusaha di KPBPB; atau
d. pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB dalam rangka retur,
tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.
a
(2) Barang Kena Pajak berwujud yang dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(3) Pengusaha di KPBPB yang memasukkan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat PPBJ paling lama pada saat:
a. pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB apabila Barang Kena Pajak tersebut akan dikeluarkan kembali;
b. pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud dari KPBPB apabila pemasukan Barang Kena Pajak merupakan pemasukan kembali Barang Kena Pajak yang sebelumnya dikeluarkan dari KPBPB; atau
c. pemasukan Barang Kena Pajak berwujud dalam rangka retur.
(4) PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuat dan disampaikan oleh Pengusaha di KPBPB ke:
a. kantor pelayanan pajak tempat Pengusaha di KPBPB terdaftar;
b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
c. Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha di KPBPB lainnya, dan Badan Pengusahaan dalam hal pemasukan Barang Kena Pajak berwujud terkait dengan perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB,
melalui SINSW
(5) PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mencantumkan keterangan mengenai uraian transaksi dan PPN yang terutang atas perolehan/penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang melekat dengan barang yang dimasukkan ke KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB;
b. dilampiri dengan salinan perikatan atau perjanjian tertulis perolehan/penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, atau dokumen serah terima barang dalam hal pemasukan Barang Kena Pajak berwujud tidak terkait dengan perolehan/penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak; dan
c. memuat keterangan mengenai rekening bank Pengusaha di KPBPB yang digunakan untuk pembayaran, dalam hal pemasukan Barang Kena Pajak berwujud terkait dengan perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
(6) Pada saat pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB, PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK, dalam hal pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB terkait dengan perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB.
(7) PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan PPN yang terutang atas perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB pada saat pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB.
(8) PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan SSP penyetoran PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK, dalam hal pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB.
(9) PPN yang tercantum dalam SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB pada saat pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB.
-
Pasal 7
(1) Pengusaha di KPBPB dapat melakukan pembetulan dan/atau pembatalan atas PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Dalam hal pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas keterangan mengenai pemasukan Barang Kena Pajak berwujud, pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ dapat dilakukan sepanjang Pemberitahuan Pabean atas pemasukan Barang Kena Pajak berwujud yang tercantum dalam PPBJ dapat dilakukan pembetulan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(3) Pembetulan PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas kesalahan dalam pengisian PPBJ sehingga PPBJ tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar.
(4) Dalam hal pembetulan PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan adanya perubahan perikatan atau perjanjian tertulis, pembetulan PPBJ harus dilampiri dengan salinan perubahan perikatan atau perjanjian tertulis penyerahan/perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
(5) Pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan apabila terdapat pembatalan pemasukan Barang Kena Pajak berwujud; dan
b. dilampiri dengan salinan pembatalan perikatan atau perjanjian tertulis penyerahan/perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pemasukan Barang Kena Pajak berwujud sehubungan dengan penyerahan/perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
Pasal 8
(1) Berdasarkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilakukan Endorsement secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Dokumen yang diperlukan dalam rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Pemberitahuan Pabean atas pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB yang telah didaftarkan pada kantor pabean;
b. surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realisasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean; dan
c. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
tersedia dalam sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
-
-
-
-
-
(3) Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dianggap telah menyampaikan permintaan Endorsement yang diberikan secara elektronik.
Pasal 9
Endorsement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1):
a. diberikan sepanjang dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) telah lengkap; atau
b. tidak diberikan sepanjang dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak lengkap.
-
-
Pasal 10
(1) Endorsement yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat dibatalkan sepanjang ditemukan ketidaksesuaian informasi dokumen Pemberitahuan Pabean, Faktur Pajak, dan/atau surat persetujuan pengeluaran barang dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
(2) Ketidaksesuaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh kepala kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Pengusaha di KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 11
(1) Dikecualikan dari ketentuan Endorsement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pelaku usaha di KEK yang berasal dari sebagian atau keseluruhan wilayah KPBPB dan dilakukan selama masa transisi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KEK.
(2) Pemberitahuan hasil Endorsement berupa:
a. Endorsement diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a disampaikan secara elektronik kepada:
- Pengusaha di KPBPB; dan
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
b. Endorsement tidak diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan Endorsement dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada:
- Pengusaha di KPBPB;
- Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK; dan
- Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK; dan
(3) Ketentuan mengenai contoh format pemberitahuan hasil Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Dalam hal:
a. pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB tidak dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a; dan/atau
b. Endorsement tidak diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b atau Endorsement dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1),
atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak diberikan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang tidak diberikan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha di KPBPB yang membuat PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib membayar PPN atau PPN dan PPnBM
(3) Dalam hal Pengusaha di KPBPB melakukan pembatalan atas PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pengusaha di KPBPB dikecualikan dari kewajiban membayar PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSP yang kode billing-nya diterbitkan melalui sistem billing Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Pembuatan kode billing melalui sistem billing Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Pengusaha di KPBPB dengan mengakses sistem penerbitan kode billing yang disediakan oleh SINSW yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
-
(6) SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha di KPBPB yang memperoleh Barang Kena Pajak berwujud;
b.kode akun pajak 411211 (empat satu satu dua satu satu);
c. kode jenis setoran 122 (satu dua dua); dan
d. kolom Wajib Pajak atau penyetor diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha di KPBPB yang memperoleh Barang Kena Pajak berwujud.
-
(7) Pengusaha di KPBPB yang tidak membayar PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat membuat PPBJ untuk transaksi berikutnya.
(8) Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat membuat PPBJ untuk transaksi berikutnya apabila telah melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dengan menggunakan SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
Sistem Direktorat Jenderal Pajak terhubung dengan SINSW dalam rangka pembuatan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan penutupan akses pembuatan PPBJ untuk transaksi berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
-
Pasal 13
(1) Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, dan Pengusaha Kena Pajak di KEK wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan keterangan sebagai berikut:
a.jenis barang diisi dengan nama Barang Kena Pajak berwujud sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya beserta kode pos tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia;
b. nomor PPBJ yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak; dan
c. "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 41 TAHUN 2021".
(3) Saat pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.saat penyerahan Barang Kena Pajak berwujud; atau
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak berwujud,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
a
(4) Termasuk dalam pengertian saat penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu saat pengiriman Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB berdasarkan tanggal bill of lading, airway bill, atau delivery order.
(4) Berdasarkan pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penggantian atau pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
-
(5) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak berwujud tidak dapat diberikan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan melakukan penggantian atau pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak termasuk dalam Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Oleh Pengusaha Di Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Kepada Pengusaha Di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Pengusaha Di Tempat Penimbunan Berikat, Dan Pelaku Usaha Di Kawasan Ekonomi Khusus
Penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud Oleh Pengusaha Di Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Kepada Pengusaha Di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Oleh Pengusaha Di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Pengusaha Di Tempat Penimbunan Berikat, Pelaku Usaha Di Kawasan Ekonomi Khusus, Dan Pengusaha Di Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Lainnya Kepada Pengusaha Di Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
-