Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pendaftaran, Pendataan,
dan Pelaporan Objek Pajak - Coggle Diagram
Pendaftaran, Pendataan,
dan Pelaporan Objek Pajak
Pendaftaran
Jangka Waktu:
mendaftarkan objek pajak tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif
apabila lewat tidak mendaftar,
diterbitkan SKT PBB secara jabatan
-
Persyaratan Subjektif
dikatakan memenuhi persyaratan subjektif, dimulai saat tanggal yang tertera pada dokumen
-
Pelaporan
-
-
Pengisian SPOP
a. jelas berarti bahwa pengisian data dalam e-SPOP tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan negara maupun wajib pajak sendiri;
-
c. lengkap berarti bahwa e-SPOP memuat semua unsur yang harus dilaporkan dan dilampiri dokumen pendukung isian e-SPOP
-
-
Pendataan
Pengertian:
kegiatan yang dilakukan oleh DJP untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek pajak dan/atau wajib pajak, termasuk informasi geografis objek pajak untuk keperluan administrasi perpajakan
Jenis
-
Pendataan Lapangan
peninjauan pada lokasi fisik objek pajak dan/ atau lokasi lain di luar lokasi fisik objek pajak, atas data objek pajak yang seharusnya dilaporkan dalam SPOP
-
-