Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PBB - Coggle Diagram
PBB
Klasifikasi PBB P5L
a. sektor perkebunan,
Kawasan perkebunan
-
areal di luar areal yang telah diberikan hak atau izin, yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan
-
b. sektor perhutanan,
Kawasan perhutanan
-
areal di luar areal yang diberikan izin atau penugasan di atas, yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan dan secara fisik tidak terpisahkan.
-
c. sektor pertambangan
minyak dan gas bumi,
kawasan
-
areal di luar wilayah kerja minyak dan gas bumi yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan/atau gas bumi dan secara fisik tidak terpisahkan.
-
d. sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi,
kawasan
-
areal di luar areal yang telah diberikan hak atau izin, yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan
-
e. sektor pertambangan mineral atau batubara, dan
-
-
-
Subjek Pajak
Pengertian
subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata:
- mempunyai suatu hak
- memperoleh manfaat atas bumi
- memiliki, menguasai dan/atau
- memperoleh manfaat atas bangunan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.