Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
1. Hubungan Internasional - Coggle Diagram
1. Hubungan Internasional
HUBUNGAN ANTAR BANGSA
Pengakuan Negara Lain
De facto
Temporary : Melihat perkembangan
Permanen : Melakukan Hubungan Perdagangan dan Ekonomi
De Jure
Penuh: Hubungan antar negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang ekonomi politik
Tetap: Pengakuan dari negara lain, berlaku untuk selamanya karena kondisi pemerintahan stabil
Perjanjian Ekstradisi
dilakukan oleh kedua negara untuk mengembalikan seorang tersangka atau terpidana kembali ke negara asal
Negara & Subjek Hukum Internasional
Negara : negara adalah subjek hukum internasional
Organisasi internasional : PBB dan ASEAN adalah subjek hukum internasional
Perusahaan internasional : melakukan hubungan internasional (perusahaan Freeport, Exxon dll)
Tahkta suci : Vatikan, paus sebagai kepala negara, bisa membangun hubungan diplomatik dengan negara lain, karena faktor warisan sejarah
Faktor-faktor yang mendukung perlunya kerja sama
Faktor internal: kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta/ intervensi dari negara lain
Faktor eksternal : ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dari negara lain
Bentuk bentuk kerja sama internasional
kerja sama bilateral
kerja sama multilateral
kerja sama regional
kerja sama internasional
Manfaat hubungan internasional
ideologi
politik
ekonomi
sosial dan budaya
perdamaian dan keamanan internasional
kemanusiaan
Perwakilan diplomatik
perwakilan suatu negara di negara lain dalam rangka untuk melaksanakan urusan politik.
calon duta besar yang diterima disebut dengan persona grata.
yang ditolak disebut dengan persona non grata.
diplomat yang akan dikirim menerima surat kepercayaan dari kementerian luar negerinya setelah ditanda tangani oleh kepala negaranya.
Perwakilan dalam arti politik
Kedua negara tukar menukar informasi tentang kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik
Mengajukan permohonan persetujuan untuk menempatkan duta besar yang dicalonkan oleh setiap negara
negara yang akan ditempati akan menerima surat kepercayaan dari KEMENLU
Penerima surat kepercayaan harus menemui direktur protokol KEMENLU untuk memperoleh keterangan apa yang harus mereka lakukan saat bertugas
Penyerahan surat kepercayaan diplomatik kepada negara yang akan menerima. surat kepercayaan kuasa diserahkan kepada menteri luar negeri tempat bertugas