Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pers dan Kehidupan Demokrasi - Coggle Diagram
Pers dan Kehidupan Demokrasi
Pengertian Pers
Secara etimologis, kata pers (Belanda), atau press (Inggris), atau presse (Prancis), berasal dari bahasa latin, pressare dari kata premere, yang berarti “tekan” atau “cetak”.
Definisi terminologis pers adalah “media massa cetak”.
Transmit News :
Touch → Language of Gestures and Grunts
→ Scratched on the ground, rock and cave walls
→ Word of Mouth → Written Language
→ Handwriting in Clay → Paper → Printing
→ Newspaper → Websites → Virtual
“Human crave news - we are addicted to it. we are curious creatures with an urge to know what is happening to next door, down the street, in our suburb or town other parts of the state of territory we live in nationally or internationally.“
“We have an instinctive compulsion to hunt, to gather and consume news. it is such a valuable tool in our fight survival, food, shelter and in living.”
Journalist are sometimes killed to stop them, collecting or reporting it
At first, news would have been shared information about problems and basic survival issues where to find food, avoiding dangerous wild animals, lighting fires, identifying poisonous plants, where good water could be found and so on.
Often there would have been news about rival tribes and groups
If there was a fight looming, perhaps who killed who and why
Sifat Pers
Pers merupakan lembaga yang berdiri sendiri.
Pers hidup ditengah-tengah masyarakat, tetapi bukan bagian dari masyarakat itu, dan berada dalam satu negara, tetapi bukan bagian dari pemerintahan negara tersebut.
Pers lebih dikenal sebagai “Lembaga Kemasyarakatan” (social institution). Hubungan ketiganya saling mempengaruhi.
Pers mempengaruhi masyarakat,tetapi masyarakat juga berpengaruh pada pers. Pers mempengaruhi pemerintah, tetapi pemerintah juga berpengaruh pada pers.
Fungsi Pers
Dewasa ini, pers tidak hanya mengelola berita, tetapi juga aspek-aspek lain untuk isi surat kabar atau majalah.
Dalam pasal 3 Undang-Undang No. 40/1999 disebutkan bahwa fungsi pers sebagai berikut :
1.Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2.Disamping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
A. Fungsi Informasi Masyarakat berlangganan atau membeli surat kabar karena memerlukan informasi mengenai berbagai hal.
B. Fungsi Pendidikan Sebagai sarana pendidikan massa, pers memuat tulisan-tulisan yang Mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah Pengetahuan dan wawasannya.
C. Fungsi Menghibur Hal-hal yang bersifat hiburan dimuat pers untuk mengimbangiBerita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot.
Isi surat kabar atau majalah yang bersifat hiburan bisa berbentuk Cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki Silang, pojok, dan karikatur.
D. Fungsi Kontrol Sosial Fungsi kontrol sosial terkandung dalam makna demokratis yang di Dalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
1.Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintah)
2.Social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
3.Social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah)
4.Social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)
2.Peranan Pers
Pers sebagai lembaga kemasyarakatan bisa mempengaruhi masyarakat karena ia bertindak sebagai komunikator massa.
Sementara itu agar dipercaya masyarakat, pers berusaha menyampaikan informasi dengan sesuatu yang baru.
Namun masyarakat sebagai konsumen pers, akan sangat selektif memilih informasi.
Jika penyajian pers tidak sesuai dengan keinginannya, tidak akan membeli dan membacanya.
2.Peranan Pers
Minat membaca masyarakat terhadap produk pers sangat berpengaruh terhadap kehidupan pers itu sendiri.
Pers sebagai lembaga kontrol sosial dalam kehidupan berbangsadan bernegara sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pemerintah.
Apalagi bagi pemerintah yang banyak melakukan kesalahan dan ketidakbenaran, kontrol sosial pers terasa sangat pedih dan sering kali menggoyahkan kelangsungan pemerintahannya.
Meskipun demikian, pemerintah juga mampu mempengaruhi pers dengan cara memasang rambu-rambu berupa peraturan dan perundangan agar pers bisa ditundukkan.
Wartawan adalah sebuah profesi. Dengan kata lain, wartawan adalah seorang profesional, seperti halnya dokter, bidan, guru, atau pengacara.
Wartawan (Indonesia) harus memenuhi ke-empat kriteria profesional tersebut.
Wartawan memiliki kebebasan yang disebut kebebasan pers, yakni kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi Meskipun demikian, kebebasan di sini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Jam kerja wartawan adalah 24 jam sehari karena peristiwa yang harus diliputnya sering tidak terduga dan bisa terjadi kapan saja.
Wartawan memiliki keahlian tertentu, yakni keahlian mencari, meliput, dan menulis berita, termasuk keahlian dalam berbahasa tulisan dan Bahasa jurnalistik.
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 Ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers).
Dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan Kode Etik Jurnalistik adalah Kode Etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Kode etik jurnalistik dimiliki oleh para insan jurnalistik dan insan pers.
Kode etik jurnalistik menjadi landasan moral atau etika bagi insan pers untuk menjamin kebebasan pers dan pedoman operasional dalam menegakkan integritas serta profesionalitas pers.
Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) ( disusun di Bandung Tahun 1999)
Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi, sera memberikan identitas kepada sumber informasi.
Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampur fakta dan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.
Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) ( disusun di Bandung Tahun 1999)
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila
Wartawan Indonesia tidak menerima suap, dan tidak menyalahgunakan profesi,
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan Off The Record sesuai kesepakatan.
Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
Selain itu juga ada kode etik yang dianut oleh Aliansi Jurnalis Independen
(AID). Kode etik AJI adalah sebagai berikut :
a. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
b. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
c. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
d. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
d. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
e. Jurnalis menghormati hak narasumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
f. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
g. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas kor- ban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
h. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
i. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
j. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
k. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
l. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. (Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat memengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.)
m. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak. Hindari fitnah dan pencemaran nama baik
Etika pers adalah etika dari semua orang yang terlibat dalam kegiatan pers.
Etika pers adalah moral pers mengenali kewajiban pers, dan pers yang mengatur tingkah laku insan pers. Dengan kata lain, etika pers adalah segala sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh para insan pers,
Sumber etika pers adalah kesadaran moral para insan pers. Kesadaran moral insan pers adalah pengetahuan atau wawasan tentang baik dan buruk, benar dan salah bag orang-orang yang terlibat kegiatan pers.
Kegiatan pers yang dilandasi etika pers yang baik maka masyarakat pun akan menerima kegiatan pers tersebut.
Meskipun telah memiliki etika dan kode etik dalam kegiatannya, pers tetap harus bertanggung jawab dalam pemberitaan. Pers telah diberi kebebasan dalam pemberitaan maka pers harus melakukan kebebasan tersebut secara bertanggung jawab.
Salah satu bentuk kebebasan pers adalah kebebasan berbicara dan berpendapat dalam bidang pers.
Melalui pers, masyarakat atau insan pers dapat secara leluasa menyampaikan pendapat, menyebarkan informasi, serta menerima informasi dari berbagai sumber. Pers dapat menjadi sarana bagi hak kebebasan berbicara dan berpendapat.
Kebebasan berbicara dan berpendapat, serta mendapat informasi dapat terjamin adanya pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Adanya kebebasan tersebut juga dijamin dengan adanya peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut.
1.Pasal 28 UUD 1945.
2.Pasal 28F UUD 1945.
3.Pasal 20 dan 21 Tap. MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
4.Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 2 dan Pasal 4 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan demikian, pers dalam melaksanakan fungsi dan peranannya harus bertanggung jawab terhadap semua pemberitaan, meskipun pers memiliki kebebasan.
Namun, kebebasan pers, terutama di Indonesia tetap dikendalikan dan diatur oleh pemerintah berdasar peraturan yang berlaku.
Kehidupan pers masa kini diawali dengan lahirnya era reformasi. Dimasa reformasi sistem pers menjadi bebas, bahkan kebebasan yang sangat luas ini disebut "kemerdekaan pers". Sistem perizinan dicabut sehingga siapa saja boleh menerbitkan surat kabar, majalah, tabloid.
Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ada beberapa fenomena sebagai awal perkembangan media di awal abad 21, yaitu sebagai berikut.
1) Berkembangnya media-media waralaba (franchise) yang mengambil
2) Brand terbitan luar negeri untuk diadaptasi dan diberi muatan lokal. Masuknya perusahaan-perusahaan non-media ke dalam industri media.
3) Perkembangan industri multimedia seperti internet (cyber media) makin menggiurkan baik oleh pemilik lama maupun baru.
4) Fenomena industri media masuk ke dalam pasar bursa.
5) Munculnya penerbitan yang lebih terbatas daripada penerbitan umum.
Namun, sistem pers masa kini yang sesuai bagi bangsa Indonesia adalah yang didasarkan pada ideologi dan kultur kebudayaan bangsa sendiri, yaitu Pancasila. Sistem ini disebut sistem yang bebas dan bertanggung jawab.
Empat Mazhab Kebebasan Pers
Teori pers Authoritarian, artinya pers menjadi kekuasaan mutlak pemerintah untuk mendukung kebijakannya.
Teori pers Libertarian, artinya pers diberikan kebebasan sebesar-besarnya tanpa campur tangan siapapun.
Teori pers Totalitarian, artinya pers digunakan untuk menyampaikan segala informasi dari negara kepada rakyat.
Teori pers Social responsibility, artinya pers mempunyai tanggung jawab sosial.