Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UU HAK CIPTA NOMOR 28 TAHUN 2014 - Coggle Diagram
UU HAK CIPTA NOMOR 28 TAHUN 2014
Hak Cipta, hak eksklusif pencipta berdasarkan prinsip deklaratif
Ciptaan, hasil karya cipta
Pemegang Hak Cipta, pemilik hak cipta
Penciptaan, menghasilkan ciptaan
Hak Terkait, hak eksklusif pelaku pertunjukan, fonogram, dan penyiaran
Pengumuman, pembacaan ciptaan agar dikenal
Penggandaan, proses menggandakan suatu salinan
Potret, karya fotografi dengan objek manusia
Fiksasi, perekaman suara
Program Komputer, seperangkat instruksi kode
Fonogram, fiksasi suara pertunjukkan
Lembaga Penyiaran, penyelenggara penyiaran
Peyiaran, pentransmisi ciptaan tanpa kabel
Porgram Fonoram, yang melaksanakan perekaman suara
Komunikasi, pentransmisi ciptaan melalui media
Pelaku Pertunjukan, menampilkan pertunjukkan ciptaan
Pendistribusian, pengedaran prodyk
Royalti, imbalan ekonomi
Kuasa, orang yang mendapat kuasa dari Hak Cipta
Permohonan, permohonan pencatatan pada menteri
Lembaga Manajemen Kolektif, institusi mengelola hak ekonomi
Pembajakkan, penggandaan ciptaan secara tidak sah
Ganti Rugi, pembayaran utang atas karugian
Penggunaan secara Komersial, memperoleh keuntungan ekonomi
Mentri, pengelenggara hukum
Orang, badan hukum
Hari, adalah hari kerja
Lisensi, izin tertulis untuk melaksanakan hak ekonomi