Demokrasi sebagai sistem memiliki sebelas pilar atau soko guru, yakni “Kedaulatan Rakyat, Pemerintahan Berdasarkan Persetujuan dari yang Diperintah, Kekuasaan Mayoritas, Hak-hak Minoritas, Jaminan Hak-hak Azasi Manusia, Pemilihan yang Bebas dan Jujur, Persamaan di depan Hukum, Proses Hukum yang Wajar, Pembatasan Pemerintahan secara Konstitusional, Pluralisme Sosial, Ekonomi dan Politik, dan Nilai-nilai Toleransi, Pragmatisme, Kerja Sama dan Mufakat.
Terdiri dari 10 pilar
- Demokrasi yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Demokrasi Dengan Kecerdasan,
- Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat,
- Demokrasi dengan “Rule of Law”,
- Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara,
- Demokrasi dengan Hak Azasi Manusia,
- Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka,
- Demokrasi dengan Otonomi Daerah,
- Demokrasi Dengan Kemakmuran,
- Demokrasi yang Berkeadilan Sosial.”